Please Wait
Hits
6883
6883
Tanggal Dimuat:
2007/01/23
Ringkasan Pertanyaan
Apakah haram hukumnya mempelajari dan menyaksikan sihir?
Pertanyaan
Apakah haram hukumnya mempelajari dan menyaksikan sihir baik secara langsung atau tidak langsung? Apakah mempelajari sihir untuk membatalkan sihir juga haram? Apa hukumnya apabila kita telah mempelajarinya namun tidak menggunkannya atau digunakan untuk jalan lurus?
Jawaban Global
Syarat-syarat imam jama’ah yang disebutkan dalam Taudhih al-Masâil adalah sebagai berikut:
“Imam jamaah harus akil, baligh, Syiah dua belas imam, adil dan keturunan baik-baik, serta dapat mengerjakan salat dengan sah dan apabila makmumnya itu pria maka imamnya juga harus pria dan makmumnya seorang anak mumayyiz yang dapat membedakan baik dan buruk kepada mumayyiz lainnya tidak dibenarkan, dan berdasarkan prinsip ihtiyâth wâjib, imam jamaah wanita seharusnya adalah pria.”[i]
Karena itu dan dengan memperhatikan syarat-syarat imam jamaah, seseorang yang menjadi imam jama’ah harus memiliki syarat-syarat yang disebutkan di atas. Dalam upaya mencari tahu apakah syarat-syarat ini terpenuhi pada seorang untuk menjadi imam jamaah yang menjadi syarat adalah pendapat para makmun itu sendiri. Karena itu apabila mereka berpandangan bahwa imam memenuhi syarat maka mereka dapat bermakmum di belakangnya dan selain itu mereka tidak dapat bermakmum di belakangnya. Dalam upaya mencari tahu apakah syarat-syarat ini terpenuhi beramal pada hukum-hukum lahir sudah mencukupi dan tidak perlu mencari tahu lebih dalam lagi. Dan apabila ia ragu, apakah imam syarat-syaratnya seperti ‘adâlah telah hilang pada dirinya atau tidak? Maka ia tetap dapat bermakmum di belakangnya dan ia tidak boleh menaruh perhatian pada keraguannya itu.[ii]
Harap diperhatikan bahwa jangan pernah melemparkan tuduhan dan tudingan kepada seorang Muslim bahwa ia tidak adil dan tidak pantas menjadi imam. Sebagian orang tanpa dalil atau dengan dalil-dalil yang didasari oleh anggapan-anggapan kosong tidak mau ikut serta dalam salat berjamaah dan celakanya juga menghalangi orang lain untuk salat berjamaah.[iii] [iQuest]
“Imam jamaah harus akil, baligh, Syiah dua belas imam, adil dan keturunan baik-baik, serta dapat mengerjakan salat dengan sah dan apabila makmumnya itu pria maka imamnya juga harus pria dan makmumnya seorang anak mumayyiz yang dapat membedakan baik dan buruk kepada mumayyiz lainnya tidak dibenarkan, dan berdasarkan prinsip ihtiyâth wâjib, imam jamaah wanita seharusnya adalah pria.”[i]
Karena itu dan dengan memperhatikan syarat-syarat imam jamaah, seseorang yang menjadi imam jama’ah harus memiliki syarat-syarat yang disebutkan di atas. Dalam upaya mencari tahu apakah syarat-syarat ini terpenuhi pada seorang untuk menjadi imam jamaah yang menjadi syarat adalah pendapat para makmun itu sendiri. Karena itu apabila mereka berpandangan bahwa imam memenuhi syarat maka mereka dapat bermakmum di belakangnya dan selain itu mereka tidak dapat bermakmum di belakangnya. Dalam upaya mencari tahu apakah syarat-syarat ini terpenuhi beramal pada hukum-hukum lahir sudah mencukupi dan tidak perlu mencari tahu lebih dalam lagi. Dan apabila ia ragu, apakah imam syarat-syaratnya seperti ‘adâlah telah hilang pada dirinya atau tidak? Maka ia tetap dapat bermakmum di belakangnya dan ia tidak boleh menaruh perhatian pada keraguannya itu.[ii]
Harap diperhatikan bahwa jangan pernah melemparkan tuduhan dan tudingan kepada seorang Muslim bahwa ia tidak adil dan tidak pantas menjadi imam. Sebagian orang tanpa dalil atau dengan dalil-dalil yang didasari oleh anggapan-anggapan kosong tidak mau ikut serta dalam salat berjamaah dan celakanya juga menghalangi orang lain untuk salat berjamaah.[iii] [iQuest]
[i]. Taudhih al-Masâil (al-Muhassyâ lil al-Imâm al-Khomeini), jil. 1, hal. 790.
[ii]. Taudhih al-Masâil (al-Muhassyâ lli Imâm al-Khomeini), jil. 1, hal. 791.
[iii]. Untuk mengetahui riwayat tentang keutamaan salat jamaah atas salat sendiri-sendiri silahkan lihat kitab al-Kâfi, jil. 2, hal. 372, Fadhl al-Shalâh fi al-Jamâ’ah.
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar