Please Wait
15471
Syukurlah karena kini Anda telah sadar, berkat kemurahan Tuhan, bahwa pemuasan diri itu termasuk salah satu dosa besar. Terdapat banyak riwayat yang memandang haram perbuatan ini. Di antaranya, seseorang bertanya kepada Imam Shadiq As ihwal hukum pemuasan diri. Imam Shadiq As bersabda, “Perbuatan ini termasuk bagian (dihukumi) zina dan haram.”
Pemuasan diri tidak terkhusus bagi anak-anak putra (onani) bahkan terkadang terjadi juga pada anak-anak putri (masturbasi). Sesuai dengan pendapat seluruh marja, pemuasan diri juga haram hukumnya bagi anak putri.[1]
Perbuatan ini memiliki banyak kerugian dan keburukan di antaranya boleh jadi tirai keperawanan (selaput darah) anak putri akan luka dan menimbulkan infeksi demikian juga kelemahan pada mata, telinga, syaraf dan menggangu kondisi badan secara umum.[2]
Anda tahu bahwa pada masa kini, tidak diketahuinya sebagian hukum tidak dapat menjadi justifikasi dan pembenaran yang tepat bagi manusia. Ragam buku, situs, sentral-sentral yang menjawab pertanyaan, sekarang ini tidak lagi menyisakan justifikasi dan pembenaran atas ketidaktahuan seseorang.
Akan tetapi kini, Alhamdulillah, Anda telah menyadari bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan dosa dan Anda telah berhasil melakukan taubat. Semoga apabila dosa ini dicatat sebagai amalan (buruk) Anda diampunkan karena Allah Swt Mahakasih dari segala yang pengasih. [IQuest]
Untuk telaah lebih jauh tentang sebagian pengaruh spiritual dan material pemuasan diri kami persilahkan Anda untuk merujuk pada indeks terkait:
Pertanyaan Klise, Kode 15 (Istimna [onani])