Advanced Search
Hits
56733
Tanggal Dimuat: 2010/10/12
Ringkasan Pertanyaan
Bagaimana pandangan Islam terhadap memandang kepada alat kelamin lelaki dan wanita?
Pertanyaan
Dosa apa yang dilakukan bagi orang yang memandang alat kelamin lelaki dan wanita?
Jawaban Global

Menurut hukum fikih memandang aurat (alat kelamin) selain pasangan (suami-isteri) adalah haram, kecuali untuk tujuan pengobatan yang mau-tidak-mau harus dilakukan dengan memandangnya. Dalam riwayat dijelaskan bahwa pelakunya akan dikenakan berbagai sanksi, antara lain digolongkan ke dalam kelompok orang-orang munafik dan mendapat kutukan dari tujuh puluh ribu malaikat.

Jawaban Detil

Untuk menjawab pertanyaan di atas perlu kiranya kami kemukakan pandangan hukum fiksih disamping juga pandangan dari sisi sanksi dan akibat dari memandang tersebut:

A.    Dari sudut pandang yuridis (hukum fikih):

Alat kelamin (penis dan vagina) dan anus menurut istilah fikih disebut sebagai "aurat." Imam Khomeini Ra ketika menjelaskan tentang aurat lelaki berkata: "Aurat lelaki yang wajib ditutupi ketika sedang shalat adalah seukuran yang diharamkan memandangnya, yakni bagian depan dan belakangnya yang berupa dubur (anus) dan alat kelamin lelaki dan kedua bijinya. Hal itu wajib ditutupi.”[1]

Dalam pandangan Islam hukumnya haram bagi lelaki memandang tubuh wanita yang bukan mahramnya (selain bagian muka -seukuran yang wajib dibasuh ketika berwudhu- dan kedua telapak tangannya sampai pergelangannya), sekalipun tidak memandang kepada alat kelaminnya. Demikian pula diharamkan memandang aurat yang lainnya, dan tidak ada perbedaan baik wanita memandang kepada aurat wanita atau lelaki lainnya atau lelaki memandang kepada aurat lelaki dan wanita lainnya. Hal itu diharamkan. Dan terdapat pengecualian, terkait dengan memandang ini, hanya pada dua keadaan:

Pertama, suami isteri dibolehkan saling memandang seluruh badannya. Imam Khomeini Ra dalam hal ini berkata: "Memandang aurat orang lain hukumnya adalah haram walaupun dari balik kaca atau melalui cermin atau air yang jernih dan selainnya. Dan secara ihtiyâth wâjib, hendaknya jangan melihat aurat anak kecil yang sudah mumayyiz (anak yang sudah bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk). Akan tetapi bagi pasangan suami isteri dibolehkan memandang seluruh badan pasangannya.”[2]

Kedua, dokter dibolekan memandang aurat pasiennya untuk tujuan pengobatan (medis). Sehubungan dengan hal ini Imam Khomeini Ra berkata, "Apabila seseorang -untuk tujuan mengobatan- terpaksa harus memandang auratnya, maka secara ihtiyath wajib, ia harus menggunakan cermin yang dihadapkan kepadanya, dan ia memandangnya melalui cermin tersebut. Akan tetapi jika tidak ada jalan lain kecuali harus melihatnya secara langsung, maka hal itu dibolehkan.[3] Adapun memandang selain bagian aurat seperti memandang bagian pantat dan bukan bagian tempat keluarnya tinja (anus), maka wanita dibolehkan memandang bagian tersebut pada wanita lainnya jika tanpa tujuan memperoleh syahwat, sebagaimana juga lelaki dibolehkan memandang bagian tersebut pada lelaki lainnya tanpa tujuan syahwat.[4]

 

B. Sisi balasan dan sanksi atas orang yang memandang aurat telah dijelaskan dalam  sebagian riwayat, antara lain:

1.Barang siapa dengan sengaja memandang aurat orang lain (selain pasangan suami isteri), maka Allah Swt akan memasukkannya ke dalam kelompok orang-orang munafik.[5]

2. Barang siapa dengan sengaja memandanga aurat orang lain (selain pasangan suami isteri), maka ia akan dikutuk oleh tujuh puluh ribu malaikat.[6] [IQuest]



[1] . Najâtu al-'Ibâd (li al- Imâm Khomeini Ra), hal. 91, Masalah: 3.

[2]. Taudhih al-Masâil (Al-Muhassyâ li al-Imâm Khomeini Ra), jil. 2, hal. 489, Masalah: 2436.

[3]. Taudhih al-Masâil (Al-Muhassyâ li al-Imâm Khomeini Ra), jil. 2, hal. 491, Masalah: 2442.

[4]. Taudhih al-Masâil (Al-Muhassyâ li al-Imâm Khomeini Ra), jil. 2, hal. 490, Masalah : 2438 "Lelaki diharamkan memandang badan lelaki lainnya jika untuk tujuan kenikmatan syahwat. Demikian juga wanita diharamkan memandang badan wanita lainnya jika untuk tujuan tersebut".

[5]. Ash-Shaduq, Man La Yahdhuruh al-Faqih, jil. 4 hal. 13, Terbitan Jami'atu al-Mudarrisin Hauzah Ilmiah Qum, 1413 H. Barangsiapa yang memandang aurat saudaranya sesama muslim atau aurat selain suami-isterinya dengan sengaja, maka Allah akan memasukkannya ke dalam neraka bersama kaum munafikin.

مَنْ نَظَرَ إِلَى عَوْرَةِ أَخِیهِ الْمُسْلِمِ أَوْ عَوْرَةِ غَیْرِ أَهْلِهِ مُتَعَمِّداً أَدْخَلَهُ اللَّهُ تَعَالَى مَعَ الْمُنَافِقِینَ

[6]. Hurr Amili,  Wasâil al-Syiah, jil. 1 hal. 299. (….dan beliau juga melarang lelaki memandang aurat saudaranya sesama muslim dan berkata 'Barangsiapa memandang aurat saudaranya sesama muslim, maka ia akan dilaknat oleh tujuh puluh ribu malaikat. Dan melarang wanita untuk melihat aurat wanita lainnya, dan …..).

"...وَ نَهَى أَنْ یَنْظُرَ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ أَخِیهِ الْمُسْلِمِ وَ قَالَ مَنْ تَأَمَّلَ عَوْرَةَ أَخِیهِ الْمُسْلِمِ لَعَنَهُ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَکٍ وَ نَهَى الْمَرْأَةَ أَنْ تَنْظُرَ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَ..."

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261167 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246285 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230071 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214943 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176264 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171577 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168066 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158102 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140903 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134012 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...