Please Wait
Hits
10920
10920
Tanggal Dimuat:
2013/04/18
Ringkasan Pertanyaan
Bagaimana hukumnya bertransaksi jual-beli dengan ahli maksiat yang mana uang mereka adalah hasil dari perbuatan haram?
Pertanyaan
Bagaimana hukumnya bertransaksi jual-beli dengan ahli maksiat yang mana uang mereka adalah hasil dari perbuatan haram?
Jawaban Global
Sesuai dengan asumsi pertanyaan transaksi jual-beli dengan tipe orang seperti ini tidak dibenarkan. Namun apabila orang ini juga memiliki penghasilan-penghasilan halal dan Anda tidak tahu apakah yang diserahkan kepada Anda itu berasal dari penghasilan haram atau halal maka transaksi jual-beli dengannya tidak ada masalah dan Anda dibolehkan menggunakan harta tersebut.
Beberapa Lampiran
Jawaban sebagian Marja Agung Taklid terkait dengan pertanyaan ini adalah sebagai berikut:[1]
Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-'Ali):
Tidak ada halangan (bagi Anda) apabila transaksi (yang Anda lakukan) tidak termasuk sebagai tolong-menolong dalam dosa dan maksiat serta Anda tidak yakin terhadap adanya harta haram pada apa yang Anda terima dari orang ini. Selain itu tidak dibenarkan.
Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-'Ali):
Apabila transaksi yang dilakukan adalah transaksi yang benar (mengikut ketentuan syariat) maka harta (hasil dari transaksi tersebut) adalah halal.
Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-'Ali):
Sesuai dengan asumsi pertanyaan transaksi jual-beli dengan orang ini tidak dibenarkan namun tidak ada halangan menggunakan harta itu apabila ia juga memiliki penghasilan-penghasilan halal dan Anda tidak tahu bahwa harta yang diserahkan kepada Anda itu apakah harta haram atau halal dan tidak ada masalah melakukan transaksi dengan orang itu.
Ayatullah Agung Nuri Hamadani (Mudda Zhilluhu al-'Ali):
Tidak ada halangan melakukan transaksi apabila Anda tidak yakin bahwa jumlah uang yang Anda sebutkan itu diperoleh dari jalan haram.
Ayatullah Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya):
Transaksi jual-beli sah namun apabila Anda yakin bahwa harta tersebut diperoleh dari jalan illegal (haram) maka Anda tidak dapat menggunakan harta tersebut. [iQuest]
Beberapa Lampiran
Jawaban sebagian Marja Agung Taklid terkait dengan pertanyaan ini adalah sebagai berikut:[1]
Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-'Ali):
Tidak ada halangan (bagi Anda) apabila transaksi (yang Anda lakukan) tidak termasuk sebagai tolong-menolong dalam dosa dan maksiat serta Anda tidak yakin terhadap adanya harta haram pada apa yang Anda terima dari orang ini. Selain itu tidak dibenarkan.
Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-'Ali):
Apabila transaksi yang dilakukan adalah transaksi yang benar (mengikut ketentuan syariat) maka harta (hasil dari transaksi tersebut) adalah halal.
Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-'Ali):
Sesuai dengan asumsi pertanyaan transaksi jual-beli dengan orang ini tidak dibenarkan namun tidak ada halangan menggunakan harta itu apabila ia juga memiliki penghasilan-penghasilan halal dan Anda tidak tahu bahwa harta yang diserahkan kepada Anda itu apakah harta haram atau halal dan tidak ada masalah melakukan transaksi dengan orang itu.
Ayatullah Agung Nuri Hamadani (Mudda Zhilluhu al-'Ali):
Tidak ada halangan melakukan transaksi apabila Anda tidak yakin bahwa jumlah uang yang Anda sebutkan itu diperoleh dari jalan haram.
Ayatullah Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya):
Transaksi jual-beli sah namun apabila Anda yakin bahwa harta tersebut diperoleh dari jalan illegal (haram) maka Anda tidak dapat menggunakan harta tersebut. [iQuest]
[1]. Hasil istiftâ'ât (pengajuan pertanyaan fikih) dari beberapa kantor Marja Agung Taklid: Ayatullah Agung Khamenei, Ayatullah Agung Siistani, Ayatullah Agung Makarim Syirazi, dan Ayatullah Agung Nuri Hamadani yang dilakukan oleh pihak Islam Quest.
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar