Advanced Search
Hits
16116
Tanggal Dimuat: 2013/10/26
Ringkasan Pertanyaan
Apa hukumnya nikah dengan niat talak dan nikah misyar?
Pertanyaan
Apa hukumnya nikah dengan niat talak? (menyinggung ihwal nikah misyar yang difatwakan oleh Mufti Wahabi).
Jawaban Global
Nikah (pernikahan) misyar adalah sebuah ijtihad dari pihak ulama Ahlusunnah guna menjawab kebutuhan sosial dari masyarakat sunni masa kini, yaitu sebuah kebutuhan yang telah dijawab oleh para Imam Ahlulbait As, khususnya Imam Ali As, pada masanya dengan berdalil dengan ayat dan hadis Nabi Saw, yaitu dengan mensyari’atkan (menghalalkan) nikah mut’ah.
“Nikah misyar” dan ”nikah dengan niat talak” merupakan dua istilah baru dalam fikih Ahlusunnah, yang masih diperdebatkan oleh para Ulama Ahlusunnah tentang hukumnya, meski pendapat dominan atau yang lebih bisa diterima oleh masyarakat Sunni adalah kebolehan dua jenis pernikahan tersebut.
 
Jawaban Detil
Salah satu yang menjadi perhatian fikih Syiah adalah nikah mut’ah, yang jika hal tersebut dilakasanakan sesuai dengan aturan dan syarat-syarat yang ada, maka akan banyak sekali permasalahan seksual yang terjadi di masyarakat yang dapat teratasi.
Imam Ali As berkata, “Kalau seandainya tidak ada larangan mut’ah dari Umar, maka tidak akan ada orang yang sampai berbuat zina kecuali orang yang hatinya keras.”[1]
Berbeda dengan mazhab Ahlulbait, Ahlusunnah bersikap keras (menolak), bahkan penolakan akan nikah mut’ah merupakan prinsip yang sama sekali tidak dapat dirubah menurut fikih dan mazhab mereka. Bertahun-tahun mereka menulis banyak buku guna menentang sunnah nabi tersebut, di samping itu mereka juga mencela Syiah, namun realitas sosial telah menyadarkan mereka bahwa saat ini mereka tidak memiliki pilihan lain selain menerima konsep pernikahan baru yang kemudian mereka sebut dengan nikah misyar.
Kalau kita telisik lebih jauh, substansi pernikahan tersebut sebenarnya adalah nikah mut’ah, hanya saja dalam nikah misyar tidak disebutkan adanya jangka waktu tertentu, meskipun temporalitasnya dapat diniatkan!
“Nikah misyar” dan ”nikah dengan niat talak” merupakan dua istilah baru dalam fikih Ahlusunnah, yang masih menjadi obyek perdebatan dan perselisihan pendapat semenjak dulu hingga sekarang di antara para Ulama Ahlusunnah tentang hukumnya, meskipun pendapat dominan atau yang lebih bisa diterima oleh masyarakat Sunni adalah kebolehan dua jenis pernikahan tersebut.
Definisi dan penjelasan (nikah misyar) menurut yang tertera di kitab-kitab Ahlusunnah:
Dua gambaran Nikah Misyar:
Pertama, nikah misyar adalah pernikahan yang memiliki segenap persyaratan seperti ijab, kabul, mahar, saksi – yang menurut fikih Ahlusunnah termasuk syarat sah nikah-, namun bedanya adalah pihak laki-laki tidak harus menanggung nafkah dan jaminan tempat tinggal bagi istri.
Kedua, kewajiban suami untuk menafkahi istrinya tidak gugur, hanya saja dengan adanya kesepakatan ketika akad, pihak laki-laki memberikan syarat untuk tidak harus bermalam di tempat istri (sebagai hak istri), bentuk kedua inilah yang lebih dominan di kalangan Ahlusunnah, karena pihak-pihak tertentu yang melakukan jenis pernikahan tersebut berkeinginan untuk menyembunyikan pernikahannya supaya mereka aman dari kemungkinan mendapat problem di kemudian hari.[2]
Adapun nikah dengan niat talak adalah masalah lain, pernikahan seperti itu baik dalam nikah permanen maupun nikah misyar bisa saja terjadi, maksudnya dalam sebuah pernikahan dengan terpenuhinya segenap persyaratan yang sah menurut Ahlusunnah, bisa saja di situ juga diniatkan untuk menalak, dan niat tersebut tidaklah merusak asas pernikahan, begitu juga dalam nikah misyar yang di dalamnya bisa diniatkan untuk menalak, atau bisa saja tanpa harus ada niat namun setelah waktu yang relatif singkat pihak laki-laki menyampaikan talaknya.[3] Meski demikian, kedua pernikahan tersebut memiliki tujuan yang sama yaitu menjalin hubungan pernikahan yang mana antara laki-laki dan perempuan bersepakat ingin berpisah setelah beberapa saat dan juga supaya sebagian hak-hak yang seharusnya terpenuhi dalam hubungan pernikahan itu menjadi gugur.[4]
 
Hukum Nikah Misyar dalam Mazhab Ahlusunnah
Pada awal pengesahan pernikahan tersebut banyak ditentang oleh para pemuka Ahlusunnah, dalam kitab-kitab khususnya pada fatwa mereka. Mereka menyatakan pertentangannya, bahkan secara mutlak mereka mengharamkan  dan mengategorikan sebagai bentuk perzinahan. Di antara fatwa yang mengharamkannya adalah yang difatwakan oleh Bin Baz:
“Ketika ditanya tentang hukum nikah misyar ia menjawab, “Setiap Muslim wajib hanya memiliki hubungan pernikahan yang syar’i dan meninggalkan hal lain yang bertentangan dengannya, baik itu bernama nikah misyar maupun nama lain, yang disebutkan itu mirip dengan zina.”[5]
Dengan memperhatikan dokumen yang dikutip pada tulisan ini, fatwa Bin Baz tersebut bertepatan pada tahun 1420 H, namun setelah tujuh tahun kemudian, yaitu pada tahun 1427 H, pihak Majma’ Fiqh Islami (Lembaga Fikih Islam) yang merupakan cabang dari Majmu’ah al-Rabithah al-Alam al-Islami (Dewan Perhubungan Dunia Islam) yang berpusat di Mekah telah menerbitkan legalitas syar’i atas nikah misyar sekaligus memberikan sederet dalil akan bolehnya nikah tersebut.[6]
Dengan demikian, sekarang ini nikah misyar merupakan pernikahan yang diterima oleh kalangan Ahlusunnah, dengan mereparasi nikah permanen, mereka ingin menyuguhkan sebuah pernikahan yang mirip dengan nikah mut’ah kepada masyarakat sunni, sehingga mereka bisa mengurangi problem yang terjadi di masyarakat karena tidak adanya konsep nikah mut’ah dalam tubuh Ahlusunnah. Guna tetap menjaga jarak batas dengan Syiah! Mereka menegaskan bahwa dalam pernikahan tersebut tidak boleh menyebutkan jangka waktu.
Dikarenakan fikih Syiah tidak memerlukan pernikahan seperti itu, maka dalam fikih Syiah tidak terdapat pembahasan hal itu, meskipun (dalam fikih Syiah juga ) tidak masalah untuk meniadakan sebagian syarat, seperti nafkah dan tempat tinggal yang merupakan hak istri, dan pernikahan yang demikian itu memang tidak bermasalah.[7] [iQuest]
 

[1]. Majlisi, Muhammad Baqir, Bihâr Al-Anwâr, jil. 30, hal. 600.
[2]. Markas Fatwa Isyraf Abdullah Faqih, jil. 2, hal. 1316, fatwa nomor 3329.
[3]. Ibid, jil. 2, hal. 1690, fatwa nomor 3997.
[4]. Ayatullah Makarim Syirazi berkenaan dengan hal ini berkata: “Terdapat perdebatan di antara ulama Ahlu Sunah dikarenakan nikah misyar, apakah nikah dengan niat talak adalah sah ataukah tidak. Pembahasan ini seringnya berkenaan dengan nikah misyar, namun tidak terbatas padanya saja.” Kitâb Nikâh, jil. 5, hal. 25.
[5]. Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baz, Kumpulan Fatwa dan Makalah Bin Baz, jil. 20, hal. 431.
[6]. Sebagian ulama, Fatawâ wa Istisyarat Mawqi’ al-Islâm al-Yaum, jil. 11, hal. 103.
[7]. Kitâb Nikâh, jil. 5, hal. 24.
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261167 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246285 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230071 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214943 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176264 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171577 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168066 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158102 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140903 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134012 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...