Please Wait
18120
Fikih memiliki dua makna umum dan khusus yang disebut sebagai fikih akbâr (gede) dan fikih asghâr (cilik). Hubungan logis antara akhlak Islam dan fikih akbâr adalah hubungan umum dan khusus mutlak. Antara akhlak Islam dan fikih asghâr adalah hubungan khusus dan umum min wajh. Dan secara umum tidak terdapat benturan dan pertentangan antara akhlak dan fikih. Kami persilahkan Anda untuk memperoleh penjelasan lebih jauh pada jawaban detil.
Pertama-tama harus diketahui bahwa fikih dalam pandangan umum bermakna pengetahuan umum agama dan mencakup seluruh pengatahuan yang berhubungan dengan agama. Berdasarkan hal tersebut, makna fikih di sini juga disebut sebagai fikih akbâr . Hubungan logis yang terjalin antara fikih dan akhlak dalam hal ini adalah hubungan umum dan khusus mutlak; artinya setiap subyek yang bertalian dengan akhlak Islam juga bertalian dengan fikih Islam. Namun setiap subyek fikih Islam tidak serta-merta bertautan dengan akhlak.
Dari sisi lain, makna umum lainnya fikih adalah sebuah disiplin ilmu yang mengidentifikasi ragam masalah wajib, haram, mustahab, makruh dan mubah. Dengan kata lain, fikih dalam artian terbatas ini juga disebut secara teknis sebagai fikih asghâr.
Terkait dengan hubungan logis yang terbina antara akhlak Islam dan fikih asghâr adalah hubungan umum dan khusus min wajh; karena kebanyakan subyek fikih seperti syarat-syarat transaksi jual-beli, sewa-menyewa dan lain sebagianya tidak dapat digolongkan sebagai subyek akhlak. Dari sisi lain, sebagian pembahasan akhlak menentukan obyek-obyek dan berada pada tataran mengelaborasi penerapan subyek-subyek seperti rendah hati (tawadhu’), congkak (takabbur), ikhlas, riya dan sebagianya yang tidak dapat dipandang sebagai subyek-subyek fikih. Dan dalam kondisi yang sama, terdapat subyek-subyek seperti inti keharaman dan larangan berdusta, dianjurkannya (mustahab) shalat awal waktu dan lain sebagainya yang menjadi obyek bahasan baik fikih juga akhlak.
Dengan memperhatikan dari apa yang telah diuraikan di atas, kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa tidak terdapat benturan dan pertentangan di antara fikih dan akhlak sehingga kita ingin mendahulukan salah satu dari keduanya. Benar! Dalam hukum-hukum Islam – baik fikih atau akhlak – terkadang terjadi pertentangan dan tentu yang harus dipilih dan diamalkan adalah yang lebih penting. [IQuest]