Please Wait
11454
Sebabnya adalah karena perusahaan-perusahaan seperti Gold Quest dan Goldmine -secara umum- merupakan perusahaan yang melakukan bisnis dalam bentuk Piramida untuk mengeruk keuntungan yang melimpah. Bisnis semacam ini secara resmi dilarang di Iran. Pelarangan ini dilakukan karena sangat membahayakan ekonomi negara. Bahaya yang ditimbulkan darinya adalah:
1. Modal dan uang dalam negeri akan terseret ke luar negeri tanpa ada barang yang kembali secara jelas atau nilai imbal baliknya sama.
2. Tidak ada jaminan keamanan dalam investasi tersebut.
3. Naiknya suku bunga dan mahalnya harga barang-barang.
Oleh karena itu, mayoritas marja’ taklid mengeluarkan fatwa dan hukum haram atas bisnis yang dilakukan oleh beberapa perusahaan tersebut dan keuntungan yang diperolehnya pun hukumnya haram. Dalil atas fatwa tersebut adalah: Di samping yang telah disebutkan di atas (membahayakan ekonomi negara), juga akan merugikan para member dan para anggota yang berada di peringkat bawah. Anggota-anggota yang berada di cabang-cabang bagian bawah yang belum sukses, akan berusaha keras untuk merekrut dan menjaring orang sebagai anggotanya. Hal ini berakibat sebagian besar modal mereka akan hilang begitu saja.
Adapun Network Marketing, apabila diartikan sebagai jaringan pemasaran atau pemasaran dengan jaringan[i] (yang ada perbedaannya dengan MLM (Multi Level Marketing) dan pada hakikatnya merupakan marketing bentuk modern dan terbaru dari model bisnis tradisional, dimana si pemasar tidak mesti sebagai pembeli dan penjual juga bisa sebagai konsumer terakhir, dan bukan sebagai member yang baru), maka titik pembahasannya hanya terletak pada boleh atau tidaknya bisnis dengan sistem elektronik.
Sebagian fukaha (juris) tidak membolehkan bisnis dengan sistem seperti itu. Karena bisnis dengan sistem elektronik semacam itu tidak memenuhi sebagain syarat bisnis Islami, di antaranya adalah tidak terdapat sebagian syarat muta’aqidain (kedua belah pihak yang melakukan transaksi), seperti keber-akal-an (aqil) dan kehadiran kedua belah pihak atau kehadiran wakil-wakil mereka. Karena itu, mereka tidak membenarkan muamalah tersebut. Karena pada setiap muamalah dan bisnis harus memenuhi syarat-syarat tersebut. Tetapi ada juga fukaha lainnya yang berpandangan bahwa bisnis seperti itu tidak ada masalah dan hukumnya halal. Karena pada hakikatnya kedua belah pihak (yang melakukan transaksi) yang balig dan berakal sehat itu telah melakukan muamalah dan transaksi melalui program komputerisasi.
[i] . Ya, apabila maksudnya adalah pemasaran dengan beberapa peringkat dan dalam bentuk piramida, maka problemnya hanyalah sebagaimana dijelaskan dalam masalah Gold Quest.
Sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh para ilmuan dan pakar ekonomi[1] tentang hakikat perusahaan-perusahaan yang menggunakan cara dan sistem Piramida seperti Gold Quest, Goldmine, dan lain-lain dan praktik yang dilakukannya, mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut dan orang-orang yang bekerjasama dengannya mempunyai banyak problem dan banyak menimbulkan bahaya bagi ekonomi negara yang tidak mungkin dapat ditanggulangi. Karena itulah, lembaga-lembaga ekonomi Negara Islam Iran menilai bahwa aktivitas bisnis perusahaan-perusahaan tersebut melanggar undang-undang. Dan pengadilan tinggi negara Islam Iran berkewajiban mengambil tindakan tegas atas para pelanggar.
Bahaya-bahaya itu antara lain ialah:
1.Perusahaan-perusahaan tersebut maksimal hanya bisa memberikan rabat 35% kepada investor dari sejumlah modal yang ia berikan. Sedangkan yang 65 % (itupun apabila cabang-cabang yang berada di bawahnya telah lengkap) kembali kepada para anggota di mana uang tersebut merupakan harga asli koin dan barang-barang yang telah dibeli dan presentasi yang telah dibayarkan melalui beberapa perantara.
Sekarang, jika masalah ini kita kalkulasi secara global -di dalam negeri seperti Iran- sesuai dengan data yang pada saat ini lebih dari satu juta orang telah menjadi anggota jaringan ini, apabila kita pastikan bahwa setiap orang meng-investasikan uangnya minimal $500;, maka berarti mereka telah meng-investasikan uang sekitar $ 500.000.000; pada jaringan-jaringan ini di mana 35 persennya merupakan saham dan bagian perusahaan ini (selain keuntungan yang diperoleh dalam muamalah ini dari jalan lainnya), yaitu sekitar $ 175.000.000; sama dengan (920x175.000.000; = 161.000.000.000;) Tuman. Jumlah ini, jika anggota yang ikut pada jaringan tersebut sebanyak satu juta orang dan setiap orang hanya menginvestasikan modalnya sejumlah yang paling minim. Padahal sebenarnya –dan sangat disayangkan- jumlah anggotanya lebih dari satu juta orang dan banyak dari mereka yang menginvestasikan uangnya lebih dari $ 500; Dengan kalkulasi semacam ini dapat diketahui bahwa sebenarnya sangat besar uang dalam negeri yang terseret keluar dan masuk ke kantong perusahaan-perusahaan tersebut tanpa ada uang yang masuk atau kembali ke dalam negeri. Dan keluarnya uang dari dalam negeri dengan cara seperti itu merupakan bahaya besar bagi Negara Islam Iran. Sebagaimana membahayakan diri sendiri itu haram hukumnya, demikian pula membahayakan Negara Islam (karena hal itu akan membahayakan semua penduduk negeri). Dan tidak seorang pun yang berakal dapat menerima bahaya dan kerugian seperti ini.
2. Ketika uang sebesar itu, yang seharusnya diinvestasikan dan diputar di dalam negeri, tetapi malah tumpah ke luar negri, maka hal itu akan mengakibatkan meningkatnya suku bunga investasi dalam negeri. Sebagai akibat lebih lanjut adalah menurunnya keuntungan produksi dalam negeri dan naiknya harga barang-barang di dalam negeri. Dan hal ini sangat merugikan para produsen dan sekaligus juga merugikan para konsumen. Dengan kata lain bahwa hal ini akan memberikan peluang dan pintu terbuka untuk masuknya barang-barang luar negeri yang akan berakibat pabrik-pabrik dan perusahaan-perusahaan dalam negeri akan mengalami penurunan dan kemandegan. Dengan mandegnya pabrik-pabrik dan perusahaan-perusahaan dalam negeri akan mengakibatkan banyak pekerja dan karyawan yang di PHK (putus hak kerja) dan tentunya pengangguran pun akan semakin meningkat.
3. Tidak adanya jaminan keamanan dalam investasi pada perusahaan-perusahaan semacam itu. Karena itulah Mahkamah Agung tidak bertanggung jawab terhadap pelanggaran, kecurangan dan kesalah penggunaan investasi pada perusahaan-perusahaan tersebut. Ya, apabila salah seorang anggota dari ranting jaringan tersebut mengadukan masalahnya dan ia dapat membuktikan pengaduannya, maka keluhan dan pengaduan semacam ini dapat diperhatikan dan ditindak lanjuti. Tetapi apabila orang tersebut memasukan uangnya pada rekening salah satu perusahaan Piramida dan uangnya itu hilang (perusahaan yang bersangkutan tidak memperhatikan perjanjian yang telah disepakati), maka dalam hal ini Mahkamah Agung Negara Islam Iran sama sekali tidak bertanggung jawab terhadap hak-haknya yang telah dirampas. Sebagaimana pula negara-negara dan lembaga-lembaga hak-hak asasi lainnya tidak bertanggung jawab dalam msalah ini. Kalaupun mereka bersedia membantu untuk mengembalikan hak semacam itu, tetapi tentunya tidak gratis. (biaya pengadilan, penunjukan advokat dan transportasinya sangat mahal dan tinggi).
4. Barang-barang yang dijual oleh perusahaan tersebut kepada pihak pembeli dalam bentuk koin atau lainnya, dapat dibeli secara langsung oleh si pembeli di perusahaan atau perodusen di Jerman dan dengan harga yang jauh lebih murah (yaitu sekitar 90.000; Tuman). Adanya klaim dari perusahaan yang bersangkutan bahwa koin-koin tersebut hanya dialah yang memproduksi, mencetak dan memiliki nilai koleksi (sebagai barang antik), adalah klaim yang tidak mempunyai landasan samasekali. Karena: Pertama: Produksi koin-koin itu tidak terbatas pada perusahaan tertentu. Misalnya koin yang terdapat gambar Imam Khomeini Ra. Yayasan Nasyre Atsar Imam telah menjual lisensi koin tersebut -dalam jumlah yang terbatas- kepada sebuah perusahaan Jerman. Dan perusahaan Jerman tersebut mencetak koin terebut sesuai dengan jumlah yang diizinkan kepadanya dan kemudian memasarkannya. Dari jumlah yang dipasarkan itu, sebagiannya dibeli oleh perusahaan Gold Quest yang kemudian diberikan kepada para pembelinya. Dan Yayasan Nasyre Atsar Imam pun dapat menjual lisensi ini kepada perusahaan lainnya. Bahkan setiap orang dapat membeli koin tersebut secara langsung dari perusahaan yang memproduksinya.
Kedua: Barang-barang yang memiliki nilai koleksi (barang-barang antik) itu minimal telah berusia sepuluh tahun dan setelah itu tidak lagi diproduksi. Sementara barang-barang yang diproduksi oleh perusahaan-perusahaan tersebut tidak demikian.
Para marja’ taklid dengan berlandaskan pada penjelasan di atas dan dalil-dalil fikih lainnya, mengeluarkan fatwa bahwa keuntungan dan pemasukan dari perusahaan-perusahaan seperti itu hukumnya haram. Di bawah ini sebagian dalil lainnya yang akan kami sebutkan:
1. Presentasi yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan tersebut diambil dari para anggota ranting bawah. Dan apabila matarantai jaringan itu terhenti pada satu tempat (dan pasti terhenti dan terbatas), maka sebagian besar investasi para anggota yang berada pada peringkat bawahannya akan menjadi hilang dan mereka tidak akan menerima apa-apa (kecuali koin dan sedikit presentasi).
2. Orang-orang yang bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan tersebut sebagai anak cabang atau sebagai perantara saja dapat memperoleh imbalan sekian persen apabila berhasil menjaring anggota baru untuk bergabung dengan jaringan perusahaan tersebut. Dan semakin banyak anggota yang ia rekrut, maka akan semakin banyak keuntungan yang bakal ia dapati. Tetapi sebenarnya orang-orang perusahaan itu adalah para penipu terhadap para anggota dan para anak ranting bawahannya. Yakni mereka menipu anak ranting bawah dan anggota baru. Hal itu mereka lakukan agar orang-orang yang terjaring itu menginvestasikan modalnya pada perusahaan itu dalam muamalah tersebut. Tetapi sebenarnya hal itu merupakan perampasan harta. Dan sebagai imbalannya adalah perusahaan memberikan sedikit uang dari investasi tersebut kepada para perantara. Sedangkan sisa uang itu masuk ke dalam kantong orang-orang perusahaan tanpa usaha susah payah. Dan harta yang diperoleh dengan cara seperti ini termasuk “Aklul mal bil bathil” (makan harta orang lain dengan cara yang tidak sah) dan hukumnya haram. Fakta ini hanya sebagian dalil atas ketidak syar’i-an muamalah yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Sedangkan bahaya dan kerugian lainnya yang ditimbulkan oleh perusahaan tersebut jauh lebih banyak.
Adapun Network Marketing, jika diartikan sebagai pemasaran dan bisnis dengan sistem jaringan[2] yang merupakan jenis bisnis dengan sistem elektronik dan menggunakan teknologi internet[3], dari sisi kecepatan usaha dan ……. adalah sesuatu yang sangat baik. Bahkan menurut pandangan syari’at Islam dan undang-undang Republik Islam Iran pun –dari sisi ini- tidak ada masalah (dibolehkan). Sebagian fukaha dan ulama Syi’ah menganggap bahwa bisnis tersebut bermasalah hanyalah dari sisi ketiadaan sebagian syarat bagi kedua belah pihak yang melakukan transaksi (muta’aqidain). Karena di dalam muamalah jual beli (bai’) itu disyaratkan kedua belah pihak (pembeli dan penjual) harus balig, berakal sehat dan memiliki tujuan dan ikhtiar.[4] Sementara di dalam muamalah elektronik tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Karena muamalah tersebut terjadi antara pihak komputer yang tidak memiliki akal, perasaan, kehendak dan ikhtiar dengan pihak pembeli. Dari sisi inilah para fukaha menganggap bahwa muamalah dengan cara seperti itu tidak sah.
Yang jelas bahwa muamalah tersebut termasuk masalah baru atau masalah kontemporer yang perlu dipikirkan dan dikaji secara mendalam dan dari berbagai sisi sehingga jika telah jelas dari semua sisinya, maka di masa mendatang para fukaha akan menjelaskan hukumnya secara detail.
Ya, apabila sudah jelas bahwa muamalah dengan sistem komputer seperti ini, alat-alat elektronik hanyalah sebagai sarana dan perantara untuk memindahkan dan menyampaikan maksud si penjual yang berakal sehat, balig dan memiliki perasaan dan ikhtiar, maka fatwa yang akan dikeluarkan oleh fukaha akan berbeda.[5] Sebagaimana sekarang ini sebagian fukaha menilai bahwa komputer dan alat-alat elektronik hanyalah sebagai alat, sarana dan perantara. Sehingga bisnis dan bermuamalah dengan menggunakan sarana tersebut dinilai sah dan dibenarkan syari’at.[6] Tetapi hukum kebolehan inipun apabila bisnis dan muamalah semacam itu tidak dijadikan sebagai kedok atau kemasan untuk membungkus praktik bisnis yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan dengan sistem Piramida yang telah dilarang dan diharamkan sebagaimana telah dijelaskan di atas.[]
[1] .Dialog langsung dengan Ketua Tim Ekonomi, Ketua Budaya dan Pemikir islam; Hujjatul Islam ustadz Sayyid Abbas Musawiyan.
[2] .Network Marketing berbeda dengan Multi level Marketing (MLM). MLM betul-betul bisnis yang berubah menjadi makar Piramida. Lembaga pengadilan di sebagian negara mengusulkan agar bisnis MLM itu dianggap sebagai bisnis yang tidak dibenarkan undang-undang. Misalnya di Amerika, MLM telah di black list atau dimasukkan ke dalam lis bisnis yang dicurigai oleh pihak pemerintah. Karena bisnis seperti MLM dapat berubah menjadi maker bisnis dalam bentuk Piramida yang hanya akan merusak dan menghancurkan ekonomi Negara. Kelebihan utama bisnis Network Marketing (NM) jika dibandingkan dengan bisnis model tradisional adalah bahwa penjualan barang melalui NM lebih cepat dan harganya lebih murah. Pada dasarnya hal itu merupakan bentuk bisnis modern dari bisnis tradisional dimana bukan hanya pembeli sebagai konsumen, tetapi pihak agenpun bisa sebagai konsumen dan bukan sebagai anggota baru jaringan. NK. Wawancara Dr. Katuziyan dengan surat kabar hamsyahri, 9 isfand, 1384 Sy.
[3] .Untuk memperoleh wawasan lebih luas tentang bisnis elektronik, NK: Makalah, Selayang Pandang tentang Pengertian dan Hambatan Berkembangnya Bisnis Elektronik di Iran, Ali Ridha Ibrahimi, surat kabar Iran, 3 Dey, 1385 Sy.
[4] Tahrirul Wasilah, jilid 1, hal. 396 – 397.
[5] .Dialog interaktif dengan Hujjatul Islam Ustadz Majid Ridhai, Dosen Ekonomi Universitas Mufid.
[6] .Tanya-jawab Interaktif Ayatullah Hadi Hadawi.