Advanced Search
Hits
19890
Tanggal Dimuat: 2010/06/20
Ringkasan Pertanyaan
Saya ingin bertanya apakah makruh hukumnya mengenakan pakaian hitam dalam Islam? Bagaimanakah pandangan Ayatullah Bahjat terkait dengan hal ini?
Pertanyaan
Saya ingin bertanya apakah makruh hukumnya mengenakan pakaian hitam dalam Islam? Bagaimanakah pandangan Ayatullah Bahjat terkait dengan hal ini?
Jawaban Global

Yang dapat disimpulkan dari ajaran-ajaran agama bahwa pakaian wanita harus menjadi penutup badannya demikian juga tidak menarik perhatian tatkala berjumpa dengan non-mahram. Dan jelas bahwa warna hitam dibanding dengan warna-warna lainnya lebih layak lantaran lebih tebal dan lebih baik bagi kaum wanita.

Atas dasar itu, sebagian juris (fakih) dan marja taklid seperti Ayatullah Agung Khamenei dan Ayatullah Agung Tabrizi Ra juga menegaskan bahwa cadur hitam tidak makruh dan sebagian lainnya seperti Ayatullah Agung Fadhil Langkarani Ra menandaskan bahwa bukan hanya cadur hitam itu tidak makruh bahkan cadur hitam merupakan sebaik-baik model hijab.

Bagaimanapun, makruhnya mengenakan pakaian hitam itu terkhusus untuk kaum pria. Namun menggunakan pakaian hitam pada acara-acara duka bukan hanya tidak makruh bahkan mendapatkan pahala karena merupakan ekspresi simpati kepada Ahlulbait Rasulullah Saw.

Dinukil dari putra Imam Sajjad As bahwa tatkala datukku Imam Husain telah syahid, para wanita Bani Hasyim mengenakan pakaian hitam sebagai ungkapan duka atas syahidnya Imam Husain dan tidak mengganti pakaian mereka pada cuaca panas atau dingin.

Patut untuk disebutkan bahwa sebagian juris menekankan untuk mengenakan pakaian hitam bahwa pada hari-hari duka Imam Husin As  dan mengambil berkah dengan perantara pakaian hitam tersebut. Mereka  tetap menjaga tradisi tersebut dan mewasiatkan bahwa setelah wafatnya dikuburkan dengan pakaian hitam tersebut untuk mengambil berkah darinya.

Karena itu, mengenakan pakaian hitam pada hari-hari duka para Imam Maksum As khususnya pada dua bulan Muharram dan Shafar yang bukan hanya tidak makruh tetapi merupakan sebuah keutamaan besar dan meraup pahala karena merupakan bentuk ekspresi simpati kepada mereka dan menghidupkan urusan-urusan (tradisi) mereka.

Jawaban Detil

Kemakruhan mengenakan pakaian hitam dapat disimpulkan dari sebagian riwayat meski secara global dan parsial.[1] Akan tetapi kemakruhan yang disebutkan tidak menandaskan secara seratus per seratus semua jenis pakaian (hitam) bagi semua orang, baik wanita dan pria, di setiap masa dan waktu. Artinya terdapat hal-hal tertentu yang menyebabkan kemakruhannya terpinggirkan (mustatsnâ) sebagaimana yang tertuang sebagai contoh berikut ini:

A.    Tiadanya kemakruhan atas sebagian pakaian-pakaian hitam tertentu: Dinukil dalam sebuah riwayat bahwa Rasulullah Saw tidak menyukai (makruh) mengenakan pakaian hitam kecuali pada tiga hal: Khaff (sejenis sepatu kulit yang tipis), ammâmah (sejenis sorban warna hitam) dan kisa (kain).[2] Kain Kisa dengan indikasi hadis Kisa yang diriwayatkan dari Rasulullah Saw adalah pakaian panjang dan menutupi seluruh badan yang juga mencakup aba dan cadur hitam wanita. Karena itu, tiga pakaian hitam ini tidak termasuk (terkecualikan) dari yang dimakruhkan sebagaimana riwayat di atas. Hadhrat Ayatullah Bahjat dalam kitab Jâmi’ al-Masâil berkata, “Ketahuilah dalam kitab-kitab ulama disebutkan beberapa hal ihwal kemakruhan pakaian yang dikenakan dalam shalat, di antaranya, “pakaian hitam selain ammamah, khaff dan kisa.”[3]

B.    Tiadanya kemakruhan pakaian hitam bagi kaum wanita: Tidak diragukan lagi bahwa dalam Islam terdapat ragam jenis pakaian pria dan wanita, dari sisi jenis, ukuran dan bahkan warna misalnya pakaian dari bahan emas dan sutra dibolehkan bagi wanita dan terlarang bagi kaum pria. Ukuran wajib pakaian yang harus dikenakan untuk menutup badan oleh wanita sesuai dengan pandangan masyhur fukaha (juris) adalah seluruh badan kecuali wajah dan dua telapak tangan. Namun ukuran pakaian yang harus menutup badan kaum pria kurang dari kaum wanita. Dari sisi warna, pakaian yang digunakan untuk ihram adalah warna putih dalam ritual haji dan mustahab (dianjurkan) hukumnya bagi kaum pria.  Akan tetapi mubah (dibolehkan) bagi kaum wanita untuk mengenakan pakaian biasa meski bukan warna putih. Dalam kitab-kitab fikih juga disebutkan bahwa tiada satu pun fukaha terkemuka Syiah yang memfatwakan kemakruhan pakaian dan busana hitam bagi kaum wanita bahkan sebaliknya, mengenakan pakaian dan busana hitam tidak makruh bagi kaum wanita bahkan bukan hanya tidak makruh mereka memfatwakan lebih tinggi dari sekedar tidak makruh. Fakih (juris) kawakan Syiah, pengarang kitab Jawâhir, dalam kitab fikihnya yang terkenal, menyebutkan bahwa sesuai dengan penegasan banyak kitab ulama Imamiyah bahwa kemakruhan mengenakan pakaian hitam terkhusus bagi kaum pria saja lantaran Syari’ Muqaddas menjadikan pakaian lebih tebal dan lebih banyak bagi kaum wanita ketika berhadapan dengan kaum pria non-mahram dan warna hitam dibanding dengan warna-warna lainnya lebih layak lantaran lebih tebal dan lebih baik bagi kaum wanita.[4] Sebagian fakih dan marja taklid pada masa kiwari seperti Ayatullah Agung Khamenei dan Ayatullah Agung Tabrizi Ra juga menyatakan bahwa cadur hitam tidak makruh dan sebagian lainnya seperti Ayatullah Fadhil Langkarani Ra menyebutkan lebih tinggi dari tidak makruh dan menandaskan bahwa cadur hitam merupakan sebaik-baik model hijab.[5]

Di samping dalil-dalil di atas, dewasa ini, dalam ranah psikologi warna-warni hal ini merupakan sebuah kenyataan faktual bahwa warna hitam adalah warna diam dan pasif yang tidak akan menstimulir dan menyita perhatian orang lain. Tipologi ini di samping tidak memiliki efek-efek negatif[6] juga sejalan dengan hikmah hijab dan pakaian wanita di hadapan non-mahram yaitu tidak untuk menyita perhatian dan menciptakan ketenangan batin pada masyarakat.

C.    Tidak makruhnya pakaian hitam pada acara-acara duka: Mengenakan warna (pakaian) hitam pada acara-acara duka tidak makruh, bahkan dinukil dari putra Imam Sajjad As bahwa tatkala datukku Imam Husain telah syahid, para wanita Bani Hasyim mengenakan pakaian hitam sebagai ungkapan duka atas syahidnya Imam Husain dan tidak mengganti pakaian mereka pada cuaca panas atau dingin.[7] Bahkan pada acara-acara duka selain para Imam Maksum As juga kebiasaan praktis orang-orang beragama dan bahkan non-agamis sekali pun mengenakan pakaian hitam. Di samping itu, mengenakan pakaian hitam memiliki tipologi positif lainnya yang disebut sebagai upaya menghidupkan tradisi Ahlulbait yang dicintai dan diidamkan oleh para maksum yang bersabda, “RahimalLâh man ahyâ amrana.” (Semoga Allah merahmati mereka yang menghidupkan urusan-urusan [tradisi] kami).[8]

 

Tidak diragukan lagi, tatkala tua dan muda, orang besar dan anak kecil, pada hari-hari ini mereka mengenakan pakaian hitam tujuan mereka adalah untuk mengingatkan duka dan petaka memilukan yang menimpa Imam Husain As dan demikianlah alasannya mengapa disebutkan bahwa kelestarian Islam disebabkan dua bulan Muharram dan Shafar.

Dari sudut pandang sejarah, sebagaiman para sejarawan menulis, pasca tragedi Asyura, kaum wanita Ahlulbait Rasulullah Saw adalah orang-orang yang pertama mengenakan pakaian hitam untuk masa setahun dan sedemikian mereka tenggelam dalam duka sehingga Imam Sajjad sendiri yang harus menyiapkan makanan bagi mereka. Sepanjang perjalanan sejarah juga, mengenakan pakaian hitam pada acara-acara duka Ahlulbait As telah menjadi sebuah tradisi berharga di antara para Syiah dan para pecinta Ahlulbait.

Sebagian juris ternama pada hari-hari duka Imam Husain As mereka mengenakan pakaian hitam dan mencari berkah dengan mengenakan pakaian tersebut. Mereka dengan serius senantiasa menjaga dan memperhatikan masalah ini bahkan mewasiatkan supaya sanak keluarganya menguburkannya berserta pakaian hitam yang digunakan selama hari-hari duka Imam Husain As tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengambil berkah dari pakaian hitam itu.

Karena itu, mengenakan pakaian hitam pada hari-hari duka para Imam Maksum As khususnya pada dua bulan Muharram dan Shafar bukan hanya tidak makruh melainkan mengandung keutamaan yang sangat besar apabila dikenakan untuk mengekspresikan simpati kepada Ahlulbait Rasulullah Saw dan untuk menghidupkan tradisi mereka. Dengan paparan di atas menjadi jelas bahwa ungkapan ihwal makruhnya pakaian hitam dalam Islam merupakan ungkapan global, tidak akurat, menyesatkan (fallacy) dan tidak ilmiah. [IQuest]



[1]. Untuk mengetahui riwayat-riwayat semacam ini kami persilahkan Anda untuk merujuk pada kitab-kitab seperti Furû’ al-Kâfi, jil. 2, hal. 397. Furû’ al-Kâfi jil. 6, hal. 449. Wasâil al-Syiah, jil. 3, bab 19.  

[2]. Kulaini, Furû’ al-Kâfi, jil. 6, hal. 449.

[3]. Jâmi’ al-Masâil (lil Bahjat), jil. 1, hal. 314.

[4]. Muhammad Hasan Najafi, Jawâhir al-Kalâm fi Syarh Syarâ’i al-Islâm, jil. 8, hal. 235.

[5]. Wizhe Nâme Farhanggi-ye Islâm, Bahar 1379, hal. 7.  

[6]. Sebagian orang tanpa sebarang dalil dan referensi dengan motivasi membudayakan anti-hijab mengklaim bahwa hijab dan cadur hitam menyebabkan pelbagai penyakit mental dan jasmani seperti stress, depresi, lemahnya tulang. Untuk mengetahui lebih jauh dari klaim dusta orang-orang ini kami persilahkan Anda untuk merujuk pada bagian kedua artikel “Naqd-e Adille Mukhâlifin Châdur Misyki,” Koran Jumhuriye Islami, 4 Bahman 1379.  

[7]. Al-Bahrani, Al-Hadâiq al-Nâzhirah fii Ahkâm al-‘Itrah al-Thâhirah, jil. 7, hal. 118.

[8]. Wasâil al-Syiah, jil. 12, hal. 20.

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261083 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246230 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230030 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214886 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176215 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171533 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168007 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158043 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140830 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    133980 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...