Advanced Search
Hits
12547
Tanggal Dimuat: 2012/03/14
Ringkasan Pertanyaan
Menyimpan deposito di bank-bank non-islami dan menerima keuntungan adalah tersangkut dengan kegiatan rabawi. Apakah juga bermasalah bekerja di bank-bank tersebut?
Pertanyaan
Assalamu Alaikum. Saya meminta bimbingan khususnya dalam masalah transfer dan masalah-masalah perbankan di negera-negara non-islami seperti India. Tolong Anda jawab beberapa pertanyaan berikut ini dengan tepat dan cermat: 1. Apabila sejumlah uang didepositokan di bank (misalnya empat tahun) dan bank sebagai imbalan deposito ini akan memberikan keuntungan (misalnya 10 %). Apakah keuntungan lebih ini termasuk sebagai riba ataut tidak? 2. Kebanyakan masyarakat menyimpan uangnya di bank dan sebagai imbalan bank memberikan beberapa keuntungan kepada para nasabahnya. Apabila uang tersebut disimpan secara stagnan dan tidak digunakan sama sekali untuk beberapa tahun, apakah keuntungan lebih yang diterima sebagai hasil dari menyimpan uang tersebut adalah riba atau tidak? 3. Apakah bermasalah secara hukum syariat apabila seseorang bekerja pada bank-bank seperti ini? Apakah Anda memiliki solusi atas persoalan ini?
Jawaban Global

Jawaban yang hingga kini telah kami terima dari beberapa kantor Marja Agung Taklid terkait dengan pertanyaan yang diajukan adalah sebagai berikut:

Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Jawaban pertanyaan No. 1 & 2: Sesuai dengan pertanyaan, tidak (dibenarkan) baginya menyerahkan uang ke bank sebagai pinjaman dan keuntungan yang diambilnya (bukan sebagai pinjaman itu) tidak ada masalah.

Jawaban pertanyaan No. 3: Tidak ada masalah terkait dengan inti pekerjaan namun tidak dibenarkan bekerja pada aktivitas-aktivitas perbankan yang berhubungan dengan transaksi-transaksi rabawi. Orang yang melakukan hal tersebut tidak berhak menerima gaji dan penghasilan dari pekerjaan tersebut.  Karena itu tidak ada masalah menerima penghasilan dari kegiatan perbankan lainnya apabila ia tidak memiliki ilmu (keyakinan) atas adanya uang haram yang diterima.

 

Kantor Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Jawaban pertanyaan No. 1 & 2: Tidak ada masalah dalam hal ini. Namun tidak dibenarkan Anda mengambil pinjaman yang mengharuskan Anda menyerahkan riba. Apabila dalam kondisi darurat Anda dapat melakukannya tanpa disertai niat meminjam melainkan dengan niat untuk cari selamat itupun dengan bersandar pada izin dari Ayatullah Agung Siistani. Namun dibolehkan mengambil keuntungan yang diperoleh dari bank-bank non-islami dan tidak dihukumi riba.

Jawaban pertanyaan No. 3: Tidak ada masalah bekerja pada tempat-tempat tersebut.

 

Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Jawaban pertanyaan No. 1 & 2: Tidak ada masalah mendapatkan keuntungan (bunga) dari orang-orang kafir.

Jawaban No. 3: Tidak ada halangan (bekerja) pada bank-bank non-islami. [iQuest]

 

Namun demikian untuk telaah lebih jauh kami persilahkan Anda merujuk pada beberapa indeks terkait sebagai berikut:

  1. Indeks: Menerima Riba dari Bank-bank Non-Islami, Pertanyaan No. 17552 (Site: 17177)
  2. Indeks: Meminjam Uang dari Bank-bank Pemerintah Non-Islami, Pertanyaan No. 17554 (Site: 17179)
  3. Indeks: Hukum Menerima Riba dari Non-Muslim, Pertanyaan No. 1048 (Site: 1118)
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261083 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246230 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230030 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214886 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176215 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171533 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168007 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158043 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140830 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    133980 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...