Please Wait
13911
Fatwa Pemimpin Agung Revolusi Ayatullah Imam Khamenei sehubungan dengan transaksi-transaksi perbankan di negara-negara non- Muslim adalah sebagai berikut:
A. Memberikan riba adalah haram. Artinya haram mengambil uang sebagai pinjaman (hutang) dengan syarat memberikan kelebihan atas pinjaman tersebut. Lain halnya kalau telah sampai pada tingkatan darurat yang membolehkan seseorang melakukan perbuatan haram. Namun seseorang dapat melakukan sesuatu sehingga tidak melakukan perbuatan haram dengan cara ia menyerahkan uang lebih tanpa disertai dengan niat meski tahu bahwa orang itu akan mengambil kelebihan tersebut. [1]
B. Dibolehkan mengambil riba dan keuntungan dari bank-bank negara-negara non-Muslim. [2]
Adapun fatwa Pemimpin Agung Revolusi Imam Khamenei sekaitan dengan kartu kredit adalah sebagai berikut:
Tidak ada masalah jika jumlah uang yang terdapat pada rekening Anda , Anda gunakan untuk belanja. Akan tetapi terkait dengan se jumlah uang yabg ditransfer kepada Anda tanpa adanya transaksi (yang jelas) dalam rekening Anda, apabila di transfer sebagai pinjaman (qardh) dan (pihak bank) mengambil keuntungan dari pinjaman ini, maka pokok pinjaman sah. Adapun jumlah kelebihannya adalah riba dan haram hukumnya. [3] [IQuest]
[1] . Taudhih al-Masâil Marâji’ , jil. 2, hal. 935, Masalah 1911.
[2] . Ibid , hal. 936, Masalah 1917.
[3] . Jawaban Kantor Pemimpin Agung Revolusi, Pertanyaan 7293 (7418), Indeks: Kartu-kartu Kredit dan Riba Bank.