Please Wait
28848
Berzina dan menjalin hubungan gelap dengan wanita merupakan salah satu keburukan besar sosial yang mengakibatkan banyak kerugian yang tidak dapat ditebus dalam masyarakat. Atas dasar itu, Islam memandangnya sebagai perbuatan haram dan melawannya dengan sengit. [1]
Jalan pertama dan terbaik untuk dapat selamat dari kecelakaan fatal ini adalah menyesal dan bertaubat di hadapan Allah Swt. Karena para pendosa memiliki tugas untuk menjaga rahasia-rahasianya dan mengakui dosa-dosanya dan bertaubat di hadapan Tuhan Yang Mahakasih.
Hukuman zina dijalankan tatkala perbuatan zina telah ditetapkan di pengadilan yang berwenang dan apabila belum lagi dapat ditetapkan di hadapan pengadilan atau sebelum penetapannya pezina telah bertaubat kepada Allah Swt maka hukuman tidak dapat dikenakan padanya. [2] Dan insya Allah taubatnya diterima di sisi Allah Swt.
Perbuatan zina hanya dapat ditetapkan melalui beberapa cara sebagaimana berikut:
1. Kesaksian empat orang saksi pria adil yang memberikan kesaksian bahwa mereka melihatnya dengan mata kepala dan jelas perbuatan ini. [3] (Dengan kesaksian tiga orang adil, perbuatan zina tidak dapat ditetapkan. Demikian juga dengan kesaksian bahwa saya melihat dua orang ini saling berpelukan, perbuatan zina tidak dapat ditetapkan).
2. Kesaksian tiga orang saksi pria adil dan dua wanita.
3. Kesaksian dua orang saksi pria adil dan empat wanita hanya akan menetapkan hukuman non-rajam.
4. Empat kali pengakuan orang yang berzina (dua atau tiga kali melakukan pengakuan berbuat zina tidak akan menimbulkan hukuman baginya). [4]
Kiranya perlu diingatkan bahwa hukuman-hukuman rajam diberlakukan tatkala pezina melakukan perbuatan zina muhshin atau muhshinah (telah menikah dan istri (suaminya) berada di sekelilingnya) dengan seorang baligh dan berakal. [5] Selain kondisi seperti ini hukuman rajam tidak dapat diberlakukan. [iQuest]
Untuk telaah lebih jauh kami persilahkan Anda untuk merujuk pada indeks Hukum Berzina dengan Wanita Bersuami pada Pertanyaan 11711 (Site: 11537)
[2] . Tahrir al-Wasilah , jil. 2, hal. 462, Masalah 16.
"یسقط الحد لو تاب قبل قیام البینة رجما کان أو جلدا"
[3] . Tahrir al-Wasilah , jil. 2, hal. 462, Masalah 10.
"لا بد فی شهادة الشهود على الزنا من التصریح أو نحوه..."
[4] . Tahrir al-Wasilah , jil. 2, hal. 462, Masalah 9.
"یثبت الزنا بالبینة، و یعتبر أن لا تکون أقل من أربعة رجال أو ثلاثة رجال و امرأتین. "
[5] . Tahrir al-Wasilah , jil. 2, hal. 464.
"الثانی- الرجم فقط،فیجب على المحصن إذا زنى ببالغة عاقلة، و على المحصنة إذا زنت ببالغ عاقل إن کانا شابین، و فی قول معروف یجمع فی الشاب و الشابة بین الجلد و الرجم، و الأقرب الرجم فقط. "