Advanced Search
Hits
8682
Tanggal Dimuat: 2011/01/12
Ringkasan Pertanyaan
Bagaimana proses diwajibkannya hijab dalam Islam?
Pertanyaan
Tolong Anda jelaskan tahap-tahap dalam pewajiban hijab. Apakah kewajiban berhijab dalam Islam secara berangsur-angsur ataukah secara serempak? Apakah hukum istri-istri Nabi berpengaruh dalam hal ini?
Jawaban Global
Sebelum Islam datang, perempuan tidak mengenakan pakaian yang pantas ketika terjun ke masyarakat. Islam dengan kemunculannya, mengenalkan kewajiban ini. Hukum dan batasan hijab perempuan dijelaskan dalam surah al-Ahzab dan surah al-Nur. Aturan yang ada dalam surah al-Nur meliputi:
  1. Tidak berlemah lembut ketika berbicara
  2. Jangan keluar dari rumah, seperti pada masa jahiliyyah ula
  3. Jika berada di ruang publik, pakailah pakaian yang sempurna (menutup aurat)
 
Dalam surah al-Nur hukum-hukum yang dikhususkan bagi perempuan adalah:
  1. Menahan pandangan mata dari pandangan yang mengundang nafsu.
  2. Menjaga kemaluannya.
  3. Tidak menampakkan perhiasannya selain yang biasa Nampak dari padanya.
  4. Menutupkan kerudung sampai ke dadanya.
  5. Perempuan boleh menampakkan perhiasannya kepada suami, ayah, ayah suami, anak-anak, anak-anak suami, saudara, anak-anak saudara, anak-anak saudara perempuan, sesama perempuan, para budak yang dimiliki, pelayan laki-laki yang tidak memiliki keinginan terhadap wanita, anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.
  6. Pada saat berjalan, janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.
  7. Perempuan yang tidak lagi haid dan mengandung dan tidak lagi ingin menikah boleh tidak mengenakan hijab Islami dengan syarat tidak menampakkan perhiasan
 
Oleh itu kewajiban berjilbab dalam Islam berada pada satu waktu, tidak ada aturan dari ayat sebelumnya (surah al-Ahzab) yang dibatalkan atau dicabut pada surah al-Nur, melainkan hanya satu bagian saja, yaitu perempuan yang sudah tua dan sudah lewat masa nikahnya, dikecualikan dari hukum hijab Islami.
 
Jawaban Detil
Banyak bukti-bukti dari al-Quran yang berisi tentang keadaan masyarakat Barat sebelum Islam, di mana perempuan pada masa itu tidak mengenakan pakaian yang pantas ketika mereka hadir diruang publik. Islam, beberapa waktu setelah kemunculannya dan mendakwahkan ajarannya kepada masyarakat, mengatur masalah yang sangat penting ini. Hukum-hukum tentang batasan hijab perempuan ada dalam dua surah. Pertama pada surah al-Ahzab (turun pada tahun ke-4 H) dan perinciannya tentang hukum-hukum berhijab pada surah Nur (tahun ke-7 H).[1]
Dalam surah al-Ahzab di samping menerangkan kewajiban-kewajiban dan tanggung jawab istri Nabi Saw sebagai orang-orang yang paling dekat dengan Nabi Saw, juga menerangkan hijab dan pakaian mereka ketika hadir di ruang publik. Dari sisi bahwa para istri Nabi adalah orang-orang yang paling dekat dengan Nabi Saw maka perilaku mereka disandarkan kepada Nabi dan perempuan-perempuan lain mengambil contoh dari mereka. Dari sisi ini tindakan dan perilaku mereka harus berdasarkan aturan-aturan Islam dan menjauhi adat-adat dan kebiasaan-kebiasaan masa jahiliyyah yang tengah berkembang. Berdasarkan hal ini, terkait dengan tugas mereka terhadap hijab, pakaian dan cara bergaul mereka dengan laki-laki non mahram, al-Quran menerangkan, Hai istri-istri nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu memperlembut (gaya) bicara(mu) sehingga berkeinginanlah orang yang memiliki penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik, dan hendaklah kamu menetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah yang dahulu dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai Ahlul Bait, dan menyucikan kamu sesuci-sucinya.”[2]
Pada ayat yang lain dalam surah ini juga, Allah Swt bersabda, Hai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.[3]
Dalam dua ayat tersebut, terdapat aturan:
  1. Jangan memperlembut gaya bicara
  2. Tinggal di rumah tidak seperti pada masa jahiliyah ula, di mana wanita zaman itu berada diantara masyarakat
  3. Mendirikan salat
  4. Membayar zakat
  5. Menaati Allah dan Rasul-Nya
  6. Mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh sehingga akan lebih dikenal dan tidak akan diganggu
Dalam surah Nur dijelaskan tentang ahkam dan perinciannya, mulai dari hijab ketika Allah Swt berfirman, “Katakanlah kepada kaum wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang (biasa) nampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (supaya dada dan leher mereka tertutupi), dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, wanita-wanita seagama mereka, budak-budak yang mereka miliki, laki-laki kurang akal yang ikut bersama mereka dan tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan pada saat berjalan, janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.[4]
Sya’n nuzul (sebab pewahyuan) ayat ini adalah bagaimana cara memakai pakaian sebelum ada aturan untuk memakai hijab. Dalam sya’n nuzul ini dikatakan bahwa: Perempuan mencari kerudung mereka masing-masing kemudian menutupkannya ke telinga mereka masing-masing.” Oleh itu, leher dan telinga mereka nampak. Para ahli sejarawan juga membenarkan bahwa perempuan Jazirah Arab tidak mengenakan hijab yang baik.”[5]
Dalam ayat lain surah ini juga, Allah berfirman, “Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.[6]
Dalam dua ayat di atas, terdapat beberapa aturan sebagaimana berikut:
  1. Peliharalah mata-mata kalian dari pandangan yang mengandung hawa nafsu
  2. Peliharalah kesucian kalian
  3. Jangan menunjukkan perhiasan kalian kecuali perhiasan yang biasa nampak
  4. Tutupkan kain kerudung kalian sampai dada dan leher
  5. Jangan tampakkan perhiasanmu kecuali untuk suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, wanita-wanita seagama mereka, budak-budak yang mereka miliki, laki-laki kurang akal yang ikut bersama mereka dan tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), dan anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.
  6. Pada saat berjalan, janganlah memukulkan kaki agar diketahui perhiasan yang kalian sembunyikan.
 
Dengan memperhatikan terhadap apa-apa yang ada dalam dua surah itu (dengan jarak waktu nuzul 4 tahun), hukum-hukum yang ada di surah Nur tidak ada yang berubah dan hukum-hukum sebelumnya, yang ada dalam surah Ahzab  masih tetap berlaku. Hanya ada perkecualian pada surah al-Nur ayat 60 yaitu, “Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka.”
Oleh karena itu kewajiban berjilbab dalam Islam hanya satu tahapan saja, tidak ada aturan dari ayat sebelumnya (surah al-Ahzab) yang dibatalkan atau dicabut pada surah al-Nur, melainkan hanya satu bagian saja, yaitu perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) dan tiada ingin kawin (lagi), maka bagi mereka dikecualikan dari hukum mengenakan pakaian Islami.
Tapi bagi perempuan-perempuan lainnya, aturan-aturan mengenakan pakaian Islami tidaklah berubah dan tetap. Harus diperhatikan bahwa Islam tidak berkata-kata secara mutlak bahwa jangan keluar dari rumah, tapi berkata, dan hendaklah kamu menetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah yang dahulu.” Oleh itu, semenjak awal, perempuan dapat keluar rumah tapi dengan syarat mengenakan pakaian sempurna.[iQuest]
Untuk mendapatkan pengetahuan yang lebih mandalam silahkan lihat: Pertanyaan 431 (Site 459) Sejarah Hijab dalam Islam
 

[1] Silahkan lihat: Husain Thabathabai, al-Mizān, jil. 20, hal. 376-377, Jamiah Mudarisin, Qum, tanpa tahun, Muhammad Zarkasyi, al-Burhān, jil. 1, hlm. 251, Dar al-Fikr, Beirut, Jalaluddin Suyuthi, al-Itqān, jil.1, hlm. 42 dan 43 (tanpa tahun dan tanpa tempat), Muhammad Hadi Ma’rifat, Al-Tamhid fi Ulum al-Qurān, jil. 1, hal. 106-107, Mathbu’ah Mihr, Qum, 1396
[2] (Qs Al-Ahzab [33]:33-34)
  "یا نِسَاء النَّبِى لَسْتُنَّ کَأَحَد مِّنَ النِّسَاء إِنِ اتَّقَیتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ32-33  بِالْقَوْلِ فَیطْمَعَ الَّذِى فِى قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا* وَقَرْنَ فِى بُیوتِکُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِیةِ الْأُولَى.."
[3] (Qs Al-Ahzab [33]: 59)
"یا أَیهَا النَّبِى قُل لِّأَزْوَاجِکَ وَبَنَاتِکَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِینَ یدْنِینَ عَلَیهِنَّ مِن جَلَابِیبِهِنَّ ذَلِکَ أَدْنَى أَن یعْرَفْنَ فَلَا یؤْذَینَ وَکَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِیمًا"
[4]  (Qs Nur [24]: 31)
"وَ قُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَرِهِنَّ وَ يحَْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَ لَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا  وَ لْيَضْرِبْنَ بخُِمُرِهِنَّ عَلىَ‏ جُيُوبهِِنَّ  وَ لَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنىِ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنىِ أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيرِْ أُوْلىِ الْارْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُواْ عَلىَ‏ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ  وَ لَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يخُْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ  وَ تُوبُواْ إِلىَ اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكمُ‏ْ تُفْلِحُون"
[5] Silahkan Lihat: Jawad Ali, Al-Mufadhal fi Tārikh al-Arab, jil. 4, hal. 617, Yahya Haburi,  Al Jahiliyah, hal. 72; Murtadha Muthahhari, Ibid, jil. 19, hal. 385-391
[6] (Qs Nur [24]: 60)
" وَ الْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللَّاتِى لَا یرْجُونَ نِکَاحًا فَلَیسَ عَلَیهِنَّ جُنَاحٌ أَن یضَعْنَ ثِیابَهُنَّ غَیرَ مُتَبَرِّجَات بِزِینَة وَ أَن یسْتَعْفِفْنَ خَیرٌ لَّهُنَّ وَ اللَّهُ سَمِیعٌ عَلِیمٌ"
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

  • Antara wasiat dan pembagian warisan, yang mana harus didahulukan?
    50665 Hukum dan Yurisprudensi 2010/11/10
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda memilih jawaban detil. ...
  • Apakah berdasarkan surat No. 6 Nahj al-Balâghah, pemerintahan dan khilâfah tiga khalifah memiliki legalitas?
    8248 Teologi Lama 2011/05/18
    Riwayat ini, terlepas dari pembahasan sanad dan validitasnya, harus ditelisik dari sudut pandang kandungan dan isinya. Atas dasar itu, kita harus memperhatikan beberapa poin sebagai berikut: 1.             Penjelasan dan tafsir penggalan-penggalan riwayat ini:Riwayat ini memiliki ...
  • Saya ingin tahu apa dasarnya usia taklif anak laki-laki dan perempuan itu dimulai?
    15648 Hukum dan Yurisprudensi 2012/04/03
    Usia taklif dalam Islam ditentukan berdasarkan usia dewasa, artinya tatkala tanda-tanda baligh (minimal tanda-tanda ini adalah mimpi basah bagi anak laki-laki dan haidh bagi anak perempuan) dapat diperoleh, maka seseorang telah mencapai usia taklif. Namun dalam Islam, selain tanda-tanda natural, kriteria usia bagi kedewasaan anak ...
  • Apa maksud dari mengangkat bukit Thur di atas kepala kaum Bani Israel?
    23621 Tafsir 2012/04/14
    Dalam beberapa ayat lain telah dijelaskan kata “dan telah kami angkat di atasnya bukit Thur” atau semacamnya berkaitan dengan kaum Bani Israel sesuai dengan kitab-kitab tafsir yang ada, ayat ini mengisyaratkan tentang sebuah kejadian sejarah yang terjadi atas kaum Bani Israel dikarenakan pembangkangan mereka kepada hukum-hukum ilahi di ...
  • Apa yang menjadi sebab-sebab meletusnya perang Shiffin dan Nahrawan?
    63113 Sejarah Kalam 2011/07/18
    Faktor terpenting meletusnya perang Shiffin adalah penolakan Muawiyah untuk berbaiat kepada Baginda Ali As dengan dalih bahwa Baginda Ali As terlibat dalam kasus pembunuhan Usman. Tatkala perang nyaris berakhir dengan kemenangan sempurna Amirul Mukminin, dengan tipu-daya Amr bin Ash peperangan berakhir dan dengan peristiwa arbitrase (hakamain) yang mengharuskan ...
  • Apakah agama itu satu (singular) atau banyak (plural)?
    12759 Kalam Jadid 2009/10/17
    Apabila yang dimaksud agama adalah sekumpulan akidah, akhlak, aturan-aturan dan hukum praktis yang diturunkan Tuhan dan melalui perantara para nabi disampaikan kepada masyarakat maka agama di sini merupakan perkara yang satu dan perbedaan di antara agama adalah terletak pada aturan-aturan partikulir yang sesuai dengan tipologi seseorang atau suatu kaum mengikut ...
  • Tolong Anda jelaskan asas dan tipologi pemikiran Syiah?
    13669 Teologi Lama 2009/11/23
    Asas pemikiran Syiah dan sumber seluruh maarif (plural pengetahuan) Syiah adalah al-Qur'an. Syiah memandang seluruh ayat-ayat dzahir Al-Qur’an, demikian juga perilaku dan perbuatan, bahkan diamnya Nabi Saw sebagai hujjah (argumen). Dan selanjutnya juga memandang ucapan, perilaku dan diamnya para Imam Maksum juga sebagai hujjah. Di samping al-Qur'an menjelaskan hujjiyah ...
  • Apakah hewan sembelihan non-Muslim dapat dikonsumsi?
    21525 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Sesuai dengan fatwa para juris Syi’ah dan mazhab Ahlulbait bahwa hewan-hewan yang tidak disembelih secara islami, maka dagingnya dihukumi sebagai daging bangkai. Dagingnya adalah haram dan tidak dibenarkan mengkonsumsi daging ...
  • Dalam sebuah hadis disebutkan, “Mendamaikan dua orang yang bertikai adalah lebih baik dari salat dan puasa.” Pertanyaan saya apakah yang dimaksud oleh hadis ini?
    16669 Dirayah al-Hadits 2012/02/02
     Nampaknya pada terjemahan yang dilakukan oleh sebagian penerjemah dan Anda juga menyinggung hal itu dalam pertanyaan Anda, merupakan sebuah bentuk toleransi (musamaha); karena dengan mencermati hadis yang Anda sebutkan dalam teks Arabnya, “Shalah dzat al-bain afdhal min ammati al-shalat wa al-shiyam” (Mendamaikan dua orang yang bertikai adalah lebih baik ...
  • Bagaimana hubungan antara kehendak Ilahi dan keinginan manusia?
    24929 Teologi Lama 2009/03/16
    Manusia adalah maujud kontingen yang hakikat wujud dan seluruh dimensi keberadaannya bersumber dari Allah Swt. Allah Swt dengan kehendak takwini-Nya menciptakannya merdeka dan berkehendak. Dengan keistimewaan ini manusia menduduki posisi terunggul di antara seluruh makhluk.Dengan demikian manusia sebagai maujud terunggul ...

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    262190 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246859 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230496 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    215509 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176759 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171913 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168513 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158854 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    141533 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134502 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...