Advanced Search
Hits
15617
Tanggal Dimuat: 2011/05/21
Ringkasan Pertanyaan
Apakah air seni (kencing) anak laki-laki yang masih menyusui itu najis?
Pertanyaan
Beberapa waktu lalu saya mendapatkan sebuah pengumuman di sebuah majalah yang menyatakan bahwa “Air kencing anak laki-laki yang masih menyusui tidak najis.” Pada dasarnya apakah hukum ini memiliki asas riwayat?
Jawaban Global

Masalah yang Anda singgung disebutkan dalam kitab-kitab fikih sebagaimana berikut, “Apabila sesuatu menjadi najis karena terkena air seni (kencing) anak laki-laki yang masih menyusui dan belum makan (sebagaimana pada umumnya manusia) serta tidak meminum susu babi, maka apabila air disiramkan sekali pada benda tersebut dan mengenai pada seluruh bagian yang terkena najis itu akan menjadi suci dan tidak perlu diperas apabila air seni tersebut mengenai pakaian, karpet dan semisalnya.”

Dari apa yang dikutip di atas dapat disimpulkan bahwa pertama, kotoran (air besar) anak yang masih menyusui tidak temasuk dalam hukum ini. Kedua, dalam redaksi-redaksi fukaha tidak disebutkan bahwa air kencing anak laki-laki yang masih menyusui itu tidak najis.

Masalah ini kurang-lebihnya merupakan konsensus (ijma) seluruh juris Islam – Syiah dan Sunni – dan sandaran fatwa para fakih adalah sekumpulan riwayat yang disebutkan dalam kitab-kitab fikih dan riwayat. Namun apa yang dinukil oleh majalah yang Anda sebutkan dalam Tarikh Fiqh Islami disebutkan seperti berikut bahwa orang-orang seperti Iskafi dan Shaduq meyakini bahwa air seni (kencing) anak laki-laki yang masih menyusui dan belum memakan makanan itu tidak najis. Karena itu, berdasarkan pandangan ini, kotoran (air besar) anak laki-laki yang masih menyusuhi itu adalah najis dan hanya air seninya yang tidak najis. Kesimpulannya bahwa apa yang disebutkan oleh majalah yang Anda kutip pertama berbeda dengan fatwa, hampir seluruh, fukaha. Kedua, mereka tidak sepakat dengan fatwa orang-orang seperti Shaduq.

Jawaban Detil

Masalah yang Anda singgung disebutkan dalam kitab-kitab fikih sebagaimana berikut ini: “Apabila sesuatu menjadi najis karena terkena air seni (kencing) oleh anak laki-laki[1] yang masih menyusui dan belum makan (sebagaimana pada umumnya manusia) serta tidak meminum susu babi maka jika air disiramkan sekali pada benda tersebut dan mengenai pada seluruh bagian yang terkena najis itu akan menjadi suci dan tidak perlu diperas apabila air seni tersebut mengenai pakaian, karpet dan semisalnya.”[2]

Pertama, kotoran (air besar) anak yang masih menyusui tidak temasuk dalam hukum ini. Kedua, dalam redaksi-redaksi fukaha tidak disebutkan bahwa air kencing anak laki-laki yang masih menyusui itu tidak najis.

Masalah ini kurang-lebihnya merupakan konsensus (ijma) seluruh fukaha Islam – Syiah dan Sunni.[3] Sandaran fatwa para fakih adalah sekumpulan riwayat yang disebutkan dalam kitab-kitab fikih dan riwayat yang akan disebutkan sebagian dari riwayat tersebut sebagaimana berikut:

1.             Imam Shadiq As terkait dengan air kencing anak kecil bersabda, “Air dialirkan di atasnya sehingga (air tersebut) mengalir dan keluar dari sisi lain.”[4]

2.             Halabi berkata bahwa saya bertanya kepada Imam Shadiq As terkait dengan air kencing anak kecil, “Air disiramkan dari atasnya. Apabila (anak kecil tersebut) telah memakan makanan maka najis tersebut harus dicuci secara sempurna.”[5]

Namun karena model penalaran terhadap riwayat berada dalam domain spesialisasi ilmu Fikih karena itu kami tidak akan membahasnya lebih jauh di sini. Adapun apa yang Anda kutip dari sebuah majalah yang menyebutkan bahwa orang-orang seperti Iskafi dan Shaduq meyakini bahwa air seni (kencing) anak laki-laki yang masih menyusui dan belum memakan makanan tidak najis.[6]

Karena itu, berdasarkan pandangan ini, kotoran (air besar) anak laki-laki yang masih menyusuhi itu adalah najis dan hanya air seninya yang tidak najis. Referensi fatwa orang-orang seperti Shaduq hanya bersandar pada satu riwayat dari Imam Ali As dengan kandungan seperti ini, “Baju yang ternodai oleh susu anak laki-laki dan demikian juga air kencingnya, sebelum ia memakan makanan (orang dewasa) tidak perlu dicuci.”[7]

Riwayat ini yang menjadi sandaran fatwa orang-orang seperti Shaduq berseberangan dengan kebanyakan riwayat standar. Karena itu, selain Shaduq dan Iskafi, tidak ada seorang fukaha pun yang memberikan fatwa berdasarkan riwayat tersebut.

Syaikh Thusi dalam menafsirkan dan mengartikan riwayat ini menulis, “Kandungan riwayat ini bahwa menyiramkan air di atasnya sudah memadai. Dan tidak perlu lagi diperas.”[8] Karena mencuci pakaian tidak hanya dengan menyiramkan air, melainkan dengan memerasnya. Kalau tidak semata-mata menyiramkan air maka ia tidak dapat disebut sebagai mencuci.

Pengarang kitab Jawâhir sehubungan bahwa kita tidak dapat beramal sesuai dengan riwayat ini, menulis, “Pertama karena perawi riwayat ini adalah Sakuni maka terdapat kemungkinan besar ia melakukan taqiyyah. Kedua, bahwa riwayat ini, berseberangan dengan dua riwayat bahkan tiga riwayat dalam hal ini. Jelas bahwa apabila sebuah riwayat yang tidak terlalu kuat dari sisi periwayatan dan petunjuknya (dalâlat), maka ia tidak dapat dibandingkan dengan riwayat-riwayat yang dari sudut pandang periwayatan dan petunjuknya yang lebih kuat. Karena itu, kita harus beramal berdasarkan kelompok riwayat yang lebih kuat dan standar dari sudut pandang periwayatan dan petunjuknya dan menyampingkan satu riwayat yang berseberangan.[9]

Terlepas dari pelbagai objeksi atas periwayatan dan petunjuk, riwayat ini juga berseberangan dengan ijma dan kemasyhuran (syuhrat). Dan apabila sebuah riwayat berseberangan dengan apa yang masyhur (syuhrat) maka kita tidak dapat beramal dengannya.[10]

Kesimpulannya, apa yang Anda kutip dari majalah tersebut pertama: Berbeda dengan fatwa hampir seluruh fakih. Kedua, juga berseberangan dengan fatwa orang-orang seperti Shaduq. [IQuest]

 

Untuk Telaah Lebih Jauh:

1.             Hurr Amili, Wasâil al-Syiah, jil. 2, hal. 1003-1004.

2.             Muhammad Hasan Najafi, Jawâhir al-Kalâm, jil. 5, hal. 273-275.



[1]. Para Ayatullah Agung: Makarim, Sistani, Zanjani, juga memandang hukum ini berlaku bagi anak perempuan. Silahkan lihat, Taudhih al-Masâil (al-Muhassya li al-Imâm Khomeini), jil. 1, hal. 106, Masalah 161.  

[2]. Imam Khomeini, Muntakhab Taudhih al-Masâil, hal. 28, Qum, Intisyarat Syaqf, Cetakan Kedelapan.  Ayatullah Araki, Taudhih al-Masâil, hal. 31, Daftar-e Tablighat, 1372 S. Ayatullah Fadhil Langkarani, Taudhih al-Masâil, hal. 45.

[3]. Muhammad Hasan Najafi, Jawâhir al-Kalâm, ji. 45, hal. 273, Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyah, Cetakan Ketiga.  

[4]. Bihâr al-Anwâr, jil. 77, hal. 105.  

"قَالَ الصَّادِقُ (ع) فِی بَوْلِ الصَّبِیِّ یُصَبُّ عَلَیْهِ الْمَاءُ حَتَّى یَخْرُجَ مِنَ الْجَانِبِ الْآخَرِ. 

 

[5]. Ibid, hal. 101.  

رَوَاهُ الشَّیْخُ فِی الْحَسَنِ عَنِ الْحَلَبِیِّ قَالَ سَأَلْتُ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ (ع) عَنْ بَوْلِ الصَّبِیِّ قَالَ تُصَبُّ عَلَیْهِ الْمَاءُ فَإِنْ کَانَ قَدْ أَکَلَ فَاغْسِلْهُ غَسْلا".

 

[6]. Ibid, jil. 5, hal. 273. Syaikh Shaduq, al-Maqna wa al-Hadâya, hal. 15.  

[7]. Bihâr al-Anwâr, jil. 2, hal. 1004 Hadis 4. Riwayat yang menjadi obyek bahasan:

"و باسناده عن محمد بن احمد بن یحیی عن ابراهیم بن هاشم عن النوفلی عن السکونی عن جعفر عن ابیه علیهما السلام ان علیاً قال ... و لبن الغلام لا یغسل منه الثوب و لا من بوله قبل ان یطعم...".

[8]. Syaikh Thusi, al-Tahdzib, sesuai dengan nukilan dari Wasâil al-Syiah, jil. 2, hal. 1003.  

[9]. Jawâhir al-Kalâm, jil. 5, hal.273-275.  

[10]. Ibid.  

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261083 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246230 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230030 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214886 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176215 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171533 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168007 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158043 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140830 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    133980 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...