Advanced Search
Hits
19360
Tanggal Dimuat: 2009/12/12
Ringkasan Pertanyaan
Apa hukum memakan ikan Kaviar?
Pertanyaan
Apakah ikan Kaviar itu haram dimakan? Tetapi mengapa dijual di pasar?
Jawaban Global

(Dalam hal ini, terdapat perbedaan fatwa di antara para marja' taklid). Dengan itu, maka orang-orang yang bertaklid kepada para marja', misalnya kepada Imam Khomeini Ra, apabila mereka sangsi terhadap ikan Kaviar, apakah ikan itu bersisik ataukah tidak, maka dalam hal ini mereka boleh memakannya (dan tidak perlu mempedulikan keraguannya tersebut). Dan  mereka yang bertaklid kepada  marja' yang memandang haram memakan ikan tersebut, maka mereka dapat menggunakan ikan tersebut untuk keperluan lain selain untuk dimakan dan diminum. Dengan demikian, setiap orang -dalam masalah ini- harus beramal berdasarkan fatwa marja' taklidnya masing-masing.

Jawaban Detil

Untuk mendapatkan jawaban yang jelas dari pertanyaan seperti ini, kiranya kita memerlukan beberapa hal terkait persoalan-persoalan berikut ini:

1.     Dalam Taudhi al-Masâil Marâji[1] yang memuat fatwa dua belas orang marja' taklid disebutkan: Apabila ikan bersisik itu ditangkap hidup-hidup dari dalam air dan kemudian mati ketika dikeluarkan dari air, maka ikan tersebut dihukumi suci dan halal dimakan. Tetapi apabila ikan tersebut mati di dalam air, maka hukumnya haram dimakan sekalipun ia dihukumi suci. Adapun ikan yang tidak bersisik sekalipun  ketika dikeluarkan dari air (laut atau sungai) masih dalam keadaan hidup dan kemudian ikan itu mati di luar air, maka hukumnya haram untuk dikonsumsi oleh manusia.

2.     Sisik ikan, sekalipun tipis dan keras yang terlihat di atas kulitnya – tanpa menggunakan mikroskop – dikategorikan sebagai sisik (tanda kehalalannya).

3.     Ikan itu disebut bersisik ketika:

A. Sisik tersebut ada pada ikan semenjak ia dilahirkan atau diciptakan, meski sisik tersebut tidak senantiasa ada (bisa jadi sisiknya itu terkupas karena bergesekan dengan sesuatu).

B. Sisik tersebut terletak di bagian kepala ikan atau ekornya, banyak ataupun sedikit, besar ataupun kecil, keras ataupun lembut, terjaring jala ataupun karena terlepas (sisiknya) karena sentuhan tangan. Keseluruhan item ini disebut sebagai sisik.

4.     Untuk menentukan bahwa apakah ikan itu bersisik ataukah tidak, seorang mukallaf sendirilah yang harus menentukannya (berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya), atau melalui kesaksian dua orang adil atau seorang ahli (seperti seorang nelayan) yang memberikan kesaksikan bahwa ikan tersebut bersisik.

5.     Apabila ternyata ikan Kaviar itu sama sekali tidak memiliki sisik,[2] tetapi dapat digunakan untuk mengobati penyakit seorang pasien, dengan syarat seorang dokter ahli menyatakan bahwa satu-satunya jalan untuk mengobati sakitnya adalah dengan memakan ikan tersebut, maka dalam hal ini ikan tersebut menjadi halal baginya. (karena dalam hal ini, ia berada pada kondisi darurat).

6.     Ikan Kaviar, apabila dihukumi halal, maka selain dapat dimakan oleh manusia, ia juga dapat dijadikan sebagai serbuk dan dijadikan sebagai makanan ikan-ikan halal atau hewan-hewan halal lainnya.

7.     Semua jenis ikan yang hukumnya haram dimakan, tidak dilarang untuk menangkap dan memperjual-belikannya (jika tujuannya itu bukan untuk dikonsumsi oleh manusia). Karena hukum keharaman memakan sesuatu itu berbeda dengan hukum memperjual-belikannya. Boleh jadi sesuatu itu haram hukumnya untuk dimakan atau diminum, akan tetapi sah dan boleh untuk diperjual-belikan; lantaran kegunaan dan manfaat sesuatu tidak terbatas semata pada makan-minum saja. Melainkan sesuatu itu -misalnya darah- dapat memberikan manfaat besar, namun tidak dapat dimakan dan diminum. Karena itu, jual-beli tidak terbatas pada makan-minum saja.

8.     Perlu disebutkan di sini bahwa suatu waktu Imam Khomeini ditanya tentang status hukum memakan ikan Kaviar. Imam Khomeini berkata: Apabila ia termasuk ikan yang bersisik atau seseorang sangsi apakah ikan tersebut bersisik ataukah  tidak, maka memakan ikan tersebut adalah halal baginya. Kalau tidak demikian, maka hukumnya adalah haram.[3]

 

Sebagai kesimpulan adalah bahwa bagi mereka yang bertalikid kepada marja' seperti Imam Khomeini Ra, apabila belum yakin (sangsi) apakah ikan Kaviar itu bersisik ataukah tidak, maka mereka boleh memakan ikan tersebut. Dan apabila mereka adalah mukallid marja' yang tidak memandang halal memakan ikan tersebut, maka mereka dapat menggunakannya untuk keperluan selain makan. Dengan itu, setiap orang harus beramal berdasarkan fatwa marja' taklidnya masing-masing.[]



[1]. Silahkan lihat, Taudhi al-Masâil Marâji', jil. 2, hal. 590, masalah ke-2516, terbitan Jame-e Mudarrisin dan demikian juga pada kitab-kitab Istifta'ât (Soal-Jawab) bagian makanan dan minuman serta menangkap ikan.  

[2]. Kendati dalam acara televisi, sebagian orang yang bekerja pada penangkaran ikan Kaviar berkata: Pada bagian kepala ikan Kaviar, sewaktu kecil, sisiknya terlihat.   

[3]. Imam Khomeini, Istifta'ât, jil. 2, hal. 504.  

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261167 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246285 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230071 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214943 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176264 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171577 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168066 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158102 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140903 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134012 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...