Please Wait
13719
- Share
Pertama-tama kita harus menjawab pertanyaan ini bahwa apakah Islam memandang hanya pria yang boleh bekerja dan melakukan kegiatan perekonomian serta mengeluarkan secara keseluruhan kaum wanita dalam masalah ini? Tentu saja jawaban dari pertanyaan ini tidak. Islam tidak berpandangan demikian.
Berikut ini kami akan menyebutkan dua contoh atas dalil mengapa Islam juga memandang boleh wanita bekerja dan melakukan kegiatan perekonomian:
Pertama: Islam memandang kaum wanita memiliki hak kepemilikan atas harta-hartanya; Allah Swt dalam al-Quran berfirman, “(Karena) orang laki-laki memiliki bagian dari apa yang mereka usahakan, dan para wanita (pun) memiliki bagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Qs. Al-Nisa [4]:32)
Kedua: Islam tidak hanya memandang boleh kegiatan perekonomian dan mengizinkan kaum wanita dan pria untuk memperoleh harta dan penghasilan, bahkan Islam memotivasi kaum pria dan wanita untuk melakukan kegiatan perekonomian.
Namun demikian, meski Islam menyeru kaum pria dan wanita untuk terlibat aktif dalam kegiatan perekonomian dan bekerja serta menilai apa yang diperoleh oleh keduanya sebagai hak milik mereka, namun dalam hal ini juga, seperti hal-hal lainnya, Islam menerima adanya beberapa keterbatasan. Sebagian keterbatasan ini berkaitan dengan proses kegiatan perekonomian, termasuk produksi dan distribusi. Sebagian lainnya bertautan dengan relasi dan hubungan antara sesama Muslim dengan yang lain.
Pada bagian pertama, dalam beberapa keterbatasan ini, tidak terdapat perbedaan antara pria dan wanita; apabila riba haram hukumnya atau berdagang boleh hukumnya maka kedua hukum ini tetap berlaku bagi keduanya. Namun pada bagian yang terkhusus untuk pria dan wanita terdapat dan berlaku hukum-hukum partikular.
Allah Swt menjadikan kaum pria sebagai pemimpin keluarga. Akan tetapi kepemimpinan pria atas wanita tidak bermakna bahwa wanita tidak memiliki wewenang dan kekuasaan untuk mengatur harta miliknya sendiri dan juga tidak bermakna bahwa wanita mandiri dalam menjaga hak-hak personal dan sosialnya, membela dan untuk memperolehnya dengan segala pendahuluannya.
Karena itu, kepemimpinan kaum pria dalam keluarga tidak bermakna keunggulan dan kaum pria menjadi tuan bagi kaum wanita. Kepemimpinan pria bermakna bahwa kaum pria bertanggung jawab menjaga pelbagai kemaslahatan keluarga, menunaikan tugas-tugas keluarga dan mengawal kehormatan keluarga.
Harap diperhatikan bahwa wanita sama sekali tidak memiliki tanggung jawab di hadapan pelbagai problematika ekonomi keluarga dan biaya-biaya yang harus dikeluarkan, meski dari sudut pandang moral dan etika, keterlibatan kaum wanita dalam hal ini merupakan suatu hal yang terpuji.
Terkadang terjadi sebuah kondisi dimana seseorang tidak dapat memikul tugas yang diembannya dapat dikerjakan secara bersamaan dan mau-tak-mau ia harus mengorbankan salah satu dari keduanya. Dalam kondisi seperti ini, yang terkadang disebut sebagai tazâhum (adanya bentrokan dan benturan), akal menghukumi bahwa yang penting (muhim) harus dikorbankan di hadapan yang lebih penting (aham). Artinya tugas yang lebih memiliki signifikansi dan lebih penting (aham) yang harus dikerjakan dan tugas penting (muhim) yang lainnya harus ditinggalkan. Yang bertugas mengidentifikasi masalah ini dalam keluarga adalah suami. Yaitu ia harus mengidentifikasi apakah pekerjaan istrinya yang dilakukan di luar rumah berbenturan (tazâhum) dengan tugas-tugas keluarga dan masalah-masalah rumah tangga atau tidak? Apabila terjadi benturan maka ia dapat menghalangi istrinya untuk bekerja karena adanya benturan antara pekerjaan dan tugas-tugas mengurus rumah tangga dan mendidik anak.
Dengan mencermati apa yang telah diuraikan, dapat kita simpulkan bahwa klausul 1105 hukum perdata Iran berkata, “Dalam kaitannya dengan pasangan suami istri, kepemimpinan keluarga berada di pundak suami” telah sesuai dengan prinsip-prinsip Islam demikian juga klausul 117 yang menyatakan, “Suami dapat melarang istrinya untuk bekerja yang berbenturan dengan kemaslahatan keluarga atau menyangkut kehormatannya atau kehormatan istrinya.” Dua klausul dalam hukum perdata ini sejatinya menjelaskan salah satu dimensi kepemimpinan kaum pria dalam keluarga.
Pertama-tama kita harus menjawab pertanyaan ini bahwa apakah Islam memandang hanya pria yang boleh bekerja dan melakukan kegiatan perekonomian serta mengeluarkan secara keseluruhan kaum wanita dalam masalah ini? Tentu saja jawaban dari pertanyaan ini tidak. Islam tidak berpandangan demikian.
Berikut ini kami akan menyebutkan dua contoh dalil mengapa Islam memandang boleh wanita juga bekerja dan melakukan kegiatan perekonomian:
Pertama: Kaum wanita memiliki hak kepemilikan atas harta-hartanya
Allah Swt dalam al-Quran berfirman, “(Karena) orang laki-laki memiliki bagian dari apa yang mereka usahakan, dan para wanita (pun) memiliki bagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Qs. Al-Nisa [4]:32) Artinya bahwa sebagaimana apa yang diusahakan oleh kaum pria maka mereka akan menjadi pemiliknya demikian juga adanya bagi kaum wanita apabila mereka memperoleh harta. Ayat ini menjelaskan bahwa di samping mengakui hak kepemilikan bagi kaum wanita – yang dinegasikan hingga abad-abad belakangan pada sebagian undang-undang yang berlaku di Barat[1] – juga menetapkan tentang kebolehan wanita bekerja; karena pada ayat ini, yang diasumsikan adalah kehalalan apa yang diusahakan – yaitu mencari penghasilan – dan juga diungkapkan tentang kepemilikan penghasilan dan pendapatan yang diperoleh.
Kedua: Islam memotivasi kaum wanita dan pria untuk melakukan kegiatan perekonomian
Islam tidak hanya memandang boleh kegiatan perekonomian dan mengizinkan kaum wanita dan pria untuk memperoleh harta dan penghasilan, bahkan Islam memotivasi dan menyeru kaum pria dan wanita untuk melakukan kegiatan perekonomian secara aktif.
Islam menjelaskan ayat-ayat al-Quran yang berkisah tentang mencari dan menuntut karunia Ilahi (fadhluLlah) dan memotivasi masyarakat untuk berperan secara aktif dalam bidang perekonomian.[2] Dalam hal ini, Islam menyeru umatnya untuk memperoleh karunia Ilahi yang tersebar di seantero bumi.[3] Atau ayat-ayat yang menyeru manusia untuk memakmurkan bumi[4] merupakan beberapa contoh atas adanya motivasi dan stimulasi ini. Patut diperhatikan bahwa tidak satu pun dari ayat-ayat ini menjadikan kaum pria sebagai satu-satunya obyek bicara (mukhatab). Ayat-ayat ini menyampaikan pesannya kepada sekumpulan kaum Muslim atau manusia dan menyeru seluruh manusia untuk mencari karunia Ilahi (fadhlullah) dan salah satu obyek karunia Ilahi ini adalah mencari penghasilan.
Tanpa ragu “bekerja” merupakan salah satu jalan terpenting untuk memperoleh penghasilan dan Islam juga menaruh perhatian khusus terhadap masalah ini. Karena itu, apabila kaum pria dan wanita diajak untuk melakukan kegiatan perekonomian dan juga apabila kerja merupakan salah satu obyek nyata kegiatan perekonomian maka dapat disimpulkan bahwa kaum wanita juga boleh bekerja sebagaiman kaum pria.
Keterbatasan Pekerjaan
Meski Islam menyeru kaum pria dan wanita untuk terlibat aktif dalam kegiatan perekonomian dan bekerja serta menilai apa yang diperoleh oleh keduanya adalah hak milik mereka, namun dalam hal ini juga, seperti hal-hal lainnya, Islam menerima adanya beberapa keterbatasan dalam hal ini. Sebagian keterbatasan ini berkaitan dengan proses kegiatan perekonomian, termasuk produksi dan distribusi. Sebagian lainnya bertautan dengan relasi dan hubungan antara sesama Muslim dengan yang lain.
Pada bagian pertama, dalam beberapa keterbatasan ini, tidak terdapat perbedaan antara pria dan wanita; apabila riba haram hukumnya atau berdagang boleh hukumnya maka kedua hukum ini berlaku bagi keduanya. Namun pada bagian yang terkhusus untuk pria dan wanita berpengaruh pada hukum-hukum partikularnya, meski pada garis besar hukum pria dan wanita statusnya sama. Misalnya, menjaga kesucian (ifâf) diwajibkan bagi keduanya, meski obyek ifâf bagi kaum wanita adalah hijab dan hal ini tidak berlaku bagi kaum pria. Dalam hukum-hukum moral, seperti memandang kondisinya berlaku yang sama; artinya memandang kepada selain istri disertai dengan syahwat haram hukumnya dan memandang tanpa disertai dengan syahwat dibolehkan bagi keduanya. Namun pria dan wanita berbeda satu sama lain terkait kebolehan dengan memandang tanpa disertai syahwat.
Dalam hal ini, sebagian keterbatasan pekerjaan terkhusus bagi orang-orang yang telah menikah dan dengan ikhtiarnya sendiri menerima sebagian hak-hak bagi istrinya. Suami dan istri satu sama lain memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan sehingga sekumpulan hak dan kewajiban ini dapat menciptakan keharmonisan dan keseimbangan dalam rumah tangga.
Hak-hak Pria atas Wanita
Keluarga merupakan sebuah institusi dimana suami dan istri dapat memperoleh ketenangan sejati dan kenyamanan mental. Allah Swt berfirman, “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (Qs. Al-Rum [30]:21) Embrio dasar masyarakat manusia, seperti setiap kumpulan lainnya, hanya dapat melangsungkan dan melanjutkan kehidupan yang sehat tatkala memiliki sistem tertentu untuk menata kehidupannya. Hal ini dapat terlaksana dalam frame hak-hak dan kewajiban-kewajiban orang-orang yang berada dalam komunitas tersebut, yaitu suami dan istri.
Dari satu sisi, pada setiap komunitas, terkadang muncul perbedaan pendapat. Dalam menghadapi perbedaan pendapat ini, apabila salah satunya memiliki kemampuan mengambil keputusan yang lebih tepat maka sebaiknya ia dipilih sebagai pemimpin komunitas dan seluruhnya harus mengikut kepadanya. Dengan demikian, masalah yang dihadapi oleh masyarakat akan dapat diselesaikan.
Dari sisi lain, munculnya setiap komunitas juga dengan serta-merta memunculkan sebagian tanggung jawab kolektif yang harus dipikul oleh seseorang tertentu yang memiliki kecakapan dan kemahiran. Orang ini juga harus memiliki kewenangan khusus. Dengan memperhatikan beberapa hal ini, Allah Swt kemudian menjadikan kaum pria sebagai pemimpin keluarga.[5]
Pada ayat mulia ini, keunggulan kaum pria atas kaum wanita dalam keluarga dinilai sebagai hukum Ilahi yang bersandar pada hikmah kebijaksanaan Rabbani.[6] Demikian juga dijelaskan tentang pemenuhan kebutuhan finansial keluarga; artinya apabila kaum pria memikul tugas sebagai kepala rumah tangga maka ia juga memikul tanggung jawab berat untuk mengaturnya. Kepemimpinan tanpa ketaatan tidak akan ada artinya. Ayat mulia memperkenalkan wanita-wanita saleh adalah wanita-wanita yang taat dan patuh kepada suami yang menjaga rahasia-rahasianya sebagaimana Allah Swt menjaga kelemahan-kelemahanya.
Allamah Thabathabai, terkait dengan ayat ini, berkata, “Kepemimpinan pria (suami) atas wanita (istri) tidak bermakna bahwa wanita tidak memiliki wewenang dan kekuasaan untuk mengatur harta miliknya sendiri dan juga tidak bermakna bahwa wanita mandiri (secara mutlak) dalam menjaga hak-hak personal dan sosialnya, membela dan untuk memperolehnya, dengan segala pendahuluannya. Kepemimpinan suami atas istri bermakna bahwa wanita harus patuh dan taat kepada suami pada segala hal yang berkaitan dengan hubungan senggama dan eksplorasi seksual. Di samping itu, istri tidak boleh berkhianat kepada suaminya selama ia tidak berada di sampingnya dan menjunjung tinggi kesuciannya (ifaf) serta amanah dalam menjaga harta dan segala yang berkaitan kehidupan suami-istri dan tidak menyalahgunakan amanah yang diserahkan kepadanya.”[7]
Karena itu, menurut Allamah Thabathabai, suami hanya memiliki hak atas istrinya dalam ranah yang berkaitan dengan masalah seksual. Kepemimpinan suami atas istrinya sama sekali tidak dapat menjadi penghalang wanita menikmati hak-hak personal dan sosialnya, serta kemandirian dalam menjaga dan membela hak-hak ini, pengelolaan atas harta dan bendanya.
Di tempat lain, beliau menjadikan sunnah nabawi sebagai bukti atas penafsiran ini bahwa kaum wanita, dalam pandangan Islam, tidak terlarang menikmati hak personal dan sosialnya. Mereka dapat melakukan ragam kegiatan sosial seperti kegiatan perekonomian dan kebudayaan.[8]
Kepemimpinan pria (suami) atas wanita (istri) tidak bermakna bahwa wanita tidak memiliki wewenang dan kekuasaan untuk mengatur harta miliknya sendiri dan juga tidak bermakna bahwa wanita mandiri (secara mutlak) dalam menjaga hak-hak personal dan sosialnya, membela dan untuk memperolehnya, dengan segala pendahuluannya.
Karena itu, kepemimpinan kaum pria dalam keluarga tidak bermakna keunggulan dan kaum pria menjadi tuan bagi kaum wanita. Kepemimpinan pria bermakna bahwa pria yang bertanggung jawab menjaga pelbagai kemaslahatan keluarga, menunaikan tugas-tugas keluarga dan mengawal kehormatan keluarga.
Allah Swt memandang dalil atas kepemimpinan ini pada dua hal:
- Keunggulan yang Allah Swt berikan kepada mereka.[9]
- Kewajiban memberikan nafkah kepada istri yang dibebankan di pundak kaum pria,[10] artinya jenis kaum pria – bukan orang per orang mereka – berbeda dengan jenis kaum wanita, yang menuntut kepemimpinan keluarga diletakkan di pundak mereka. Dari satu sisi, tugas berat memenui kebutuhan finansial keluarga berada di pundak suami dan hal ini juga merupakan faktor lain atas kepemimpinan pria dalam rumah tangga.
Mengingat bahwa wanita tidak memiliki tanggung jawab di hadapan pelbagai problematika ekonomi dan finansial keluarga, namun dari sudut pandang moralitas alangkah baiknya kalau wanita juga berpartisipasi dalam hal ini. Dari sisi lain, redaksi ayat, “Dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka” tidak sedang menyoroti realitas luaran, melainkan mengacu pada pelbagai perlakuan Pembuat Syariat dan aturan syariat; artinya bahwa karena dewasa ini kaum pria yang menanggung biaya-biaya yang dikeluarkan oleh kaum wanita dan keluarga maka merekalah yang memimpin; sekiranya suatu hari nanti aturan mainnya berubah dan kaum wanita menanggung hal ini, maka kepemimpinan berada di tangannya. Tidak demikian. Sebaliknya, bahwa karena tanggungan biaya diwajibakan ke atas mereka dan dalam aturan syariat merekalah yang bertanggung jawab atas masalah ini, maka dalam pandangan syariat kepemimpinan berada di tangan kaum pria.
Demikian juga harap diperhatikan bahwa redaksi ayat, “oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka” karena Allah Swt memberikan keunggulan dan kelebihan sebagian dari mereka atas sebagian lainnya dan karena mereka yang membelanjakan hartanya yang menjadi sebab kepemimpinan kaum pria atas kaum wanita. Namun hal ini tdak berarti bahwa kaum pria mengemban kepemimpinan hanya pada urusan perekonomian saja.
Karena sudah jelas bahwa pria adalah pemimpin rumah tangga dan kepemimpinan meniscayakan kewajiban taat dan patuh dari pihak yang dipimpin, maka harus diperhatikan seberapa luas domain kewajiban taat dan patuh kepada pria dalam rumah tangga? Allamah Thabathabai menjelaskan satu hal dan hal itu adalah dalam masalah hubungan senggama dan eksplorasi seksual wanita harus taat kepada pria. Hal ini juga telah ditegaskan dalam banyak riwayat. Hak lainya yang dimiliki suami atas istrinya dan banyak riwayat dengan sanad-sanad standar yang menunjukkan hal ini adalah apabila pria melarang wanita untuk tidak keluar rumah maka istri harus mematuhinya bahkan keluarnya istri keluar rumah bersyarat pada izin suami.
Dalam sebuah riwayat sahih dari Imam Baqir As diriwayatkan: “Seorang wanita datang kepada Rasulullah Saw dan bertanya, “Wahai Rasulullah! Apa yang menjadi hak suami atas istrinya?” Rasulullah Saw bersabda kepadanya, “(Yang menjadi hak suami atas istrinya adalah) bahwa wanita harus patuh kepadanya dan tidak menentang perintahnya serta tidak keluar rumah tanpa izin darinya, tidak memberikan sedekah dan tidak berpuasa (mustahab) tanpa seizinnya, tidak menghalangi dirinya darinya meski ia menunggangi seekor unta[11] dan tidak keluar rumah tanpa izin darinya. Apabila ia keluar rumah tanpa izin maka para malaikat langit dan bumi, malaikat rahmat dan laknat akan melaknatnya hingga kembali ke rumah..’[12]
Seluruh hadis yang terkait dengan masalah ini yang sampai pada kita diriwayatkan dari Rasulullah Saw meski yang menjadi media periwayatan ini adalah Imam Baqir As atau Imam Shadiq As atau Imam Jawad As dari datuk-datuk mereka.
Namun harap diperhatikan bahwa kepemimpinan pria atas wanita sama sekali tidak menjadi penghalang wanita memperoleh hak-hak personal dan sosial. Kaum wanita memiliki kemandirian dalam menjaga dan membela hak-hak ini serta mengelolah harta dan miliknya.
Bentuk lahir riwayat-riwayat ini menunjukkan adanya ithlâq (bersifat mutlak); artinya bahwa pria secara mutlak dapat melarang istrinya untuk tidak keluar rumah bahkan secara umum wanita hanya dapat keluar rumah dengan izin suaminya. Karena itu, selama sang istri tidak memperoleh izin suami atau belum ketahuan apakah suaminya ridha atau tidak ia keluar rumah, maka sang istri tidak dapat meninggalkan rumah tanpa izin dari suami. Imam Khomeini Ra dalam Tahrir al-Wasilah menilai bahwa keluarnya wanita dari rumah tanpa izin suaminya akan menimbulkan kedurhakaan (nusyuz) bagi wanita tersebut.[13] Demikianlah pandangan masyhur para juris dan tiada seorang pun yang menentang hal ini.
Namun boleh jadi dengan indikasi beberapa riwayat yang menegaskan baiknya menawan istri di rumah karena pesona kaum wanita dan kerinduan mereka terhadap kaum pria.[14] Karena itu, dapat dikatakan bahwa keluarnya wanita dari rumah apabila menyebabkan terjadi benturan (tazâhum) antara kemaslahatan (maslahat) dan keburukan (mafsadah), maka keluar rumah bagi wanita bersyarat pada izin suami.
Dengan demikian, sejatinya urusan ini merupakan bagian dari kondisi tazâhum (adanya benturan) atau tiadanya kemaslahatan yang akan kita uraikan pada bagian selanjutnya. Dalam hal ini, identifikasi apakah terjadi tazâhum atau tidak dan apabila terjadi tazâhum sisi manakah yang harus dipilih, berada di pundak kepala rumah tangga yaitu suami. Karena itu, wanita mau-tak-mau harus memperoleh izin suami kalau ia ingin pergi ke luar rumah sehingga menjadi jelas apakah terjadi tazâhum (benturan) atau tidak? Apabila terjadi tazâhum maka sisi mananya yang harus dipilih? Atau apakah keluarnya wanita mengandung mafsadah atau maslahat?
Masalah Tazâhum
Terkadang terjadi sebuah kondisi dimana seseorang tidak dapat mengerjakan dua tugas yang menjadi tanggung jawabnya secara bersamaan dan mau-tak-mau harus mengorbankan salah satu dari keduanya.
Dalam kondisi seperti ini, yang terkadang disebut sebagai tazâhum (adanya bentrokan dan benturan), akal menghukumi bahwa pekerjaan yang penting (muhim) harus dikorbankan di hadapan pekerjaan yang lebih penting (aham). Artinya tugas yang lebih signifikan dan lebih penting yang harus dikerjakan dan tugas yang lainnya harus ditinggalkan. Untuk mengidentifikasi masalah yang terkait dengan masalah-masalah pribadi dan personal berada di pundak orang itu sendiri. Namun apabila tugas bertautan dengan dimensi-dimensi komunitas atau masyarakat, tugas untuk mengidentifikasi masalah kemasyarakatan berada di pundak pemimpin masyarakat dan komunitas tersebut. Karena itu, dalam masyarakat Islam identifikasi tazâhum dan mengenali yang penting (muhim) dan lebih penting (aham) berada di tangan wali fakih yang berada pada puncak piramida managemen masyarakat Islam.
Sehubungan dengan masalah keluarga dan rumah tangga tugas identifikasi ini berada di pundak pemimpin keluarga yaitu suami. Artinya bahwa suamilah yang harus mengidentifikasi apakah pekerjaan istrinya yang dilakukan di luar rumah berbenturan dengan tugas-tugas keluarga dan masalah-masalah rumah tangga atau tidak? Oleh itu, ia dapat menghalangi istrinya untuk bekerja karena adanya benturan antara pekerjaan dan tugas-tugas mengurus rumah tangga dan mendidik anak.
Namun masalah tazâhum ini mengemuka tatkala dua sisi yang berbenturan, keduanya adalah tugas yang harus dikerjakan. Artinya masalah tazâhum berkaitan dengan pekerjaan tatkala pekerjaan itu merupakan tugas wanita, meski dari sisi tugas sosial dan bersifat wâjib kifâi, sehingga menuntut ia untuk menunaikan tugas tersebut, karena tidak terdapat orang yang memiliki kecakapan menjalankannya, apabila tidak demikian yaitu bukan merupakan tugas (yang hanya dapat dikerjakan oleh sang istri) dan berbenturan dengan tugas-tugas rumah tangga wanita, maka tidak dibenarkan bagi wanita untuk melanjutkan pekerjaan itu kecuali tugas wanita dalam rumah tangga merupakan bagian dari hak-hak suami seperti hak untuk mendapatkan kenikmatan seksual dan sang suami menggugurkan sendiri haknya.
Maslahah dan Mafsadah
Pemimpin pada setiap masyarakat adalah penjaga kemaslahatan masyarakat tersebut; dia dapat mengeluarkan larangan dengan bersandar pada hal-hal yang bertentangan dengan kemaslahatan masyarakat atau meniscayakan keburukan masyarakat tersebut. Apabila pada masyarakat bekerjanya istri bertentangan dengan kemaslahatan keluarga atau anggota keluarga atau meniscayakan keburukan, maka suami sebagai kepala keluarga dan pemimpin rumah tangga dapat menghalangi dan melarang sang istri untuk bekerja.
Meninjau Hukum Perdata Iran
Dengan mencermati apa yang telah diuraikan, dapat kita simpulkan bahwa klausul 1105 hukum perdata berkata, “Dalam kaitannya dengan pasangan suami istri, kepemimpinan keluarga berada di pundak suami” telah sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Demikian juga klausul 117 yang menyatakan, “Suami dapat melarang istrinya untuk bekerja yang berbenturan dengan kemaslahatan keluarga atau menyangkut kehormatannya atau kehormatan istrinya” sejatinya menjelaskan salah satu dimensi kepemimpinan kaum pria dalam keluarga.
Namun alangkah baiknya para pembuat hukum, domain kepemimpinan suami harus dijelaskan secara akurat, meski masalah dalam ragam hal hukum perdata Iran, seperti kewarganegaraan, tempat domisili, dan lain sebagainya dijelaskan secara sporadis hingga batasan tertentu.
Kepemimpinan kaum pria dalam keluarga tidak bermakna keunggulan dan menjadi jastifikasi kaum pria menjadi tuan bagi kaum wanita, melainkan kaum pria bertanggung jawab menjaga pelbagai kemaslahatan keluarga, menunaikan tugas-tugas keluarga dan mengawal kehormatan keluarga.
Suami dapat melarang istrinya untuk tidak bekerja apabila bertentangan dengan kemaslahatan keluarga atau kehormatan dirinya atau istrinya. Namun apabila pekerjaan suami bertentangan dengan kemaslahatan keluarga atau dengan kehormatannya atau istrinya, masalah ini belum lagi dipikirkan pada teks hukum perdata tentang solusi dan jalan keluar apa yang dilakukan oleh wanita (istri) jika menghadapi kondisi seperti ini. Hanya saja, berdasarkan klausul 1104 menyatakan, “Suami-istri harus mengukuhkan fondasi-fondasi keluarga dan bahu-membahu mendidik anak-anaknya” dan dengan bersandar pada konsep wilayah mutlak fakih dan kekuasaannya atas wilayah suami atas istrinya, wanita dapat dengan merujuk pada lembaga-lembaga hukum – atau sesuai dengan terma fikih, hâkim syar’i (marja taklid)– dan memohon untuk melarang suaminya dari profesinya. Namun alangkah baiknya apabila poin ini dijelaskan secara lugas dalam redaksi hukum perdata.[15]
Hingga saat ini belum lagi dipikirkan jalan keluar bagi wanita dalam teks hukum perdata apabila pekerjaan atau profesi suami berseberangan dengan kemaslahatan keluarga atau kehormatannya atau istrinya.
Suami Mahjur[16]
Apabila suami disebabkan oleh sakit fisik atau hilang ingatan atau menjadi gila dan semisalnya sehingga tidak lagi memiliki kecakapan dan kemampuan untuk mengatur rumah tangga, maka istri dapat merujuk kepada lembaga-lembaga hukum untuk memohon diberikan hak untuk mengatur dan memimpin keluarga. Di sini juga konsep wilayah mutlak fakih akan menjadi pegangan fikih atas persoalan seperti ini. [iQuest]
Kepustakaan:
- Al-Mizân, Allamah Thabathabai, jil. 4, hal. 465.
- Al-Mizân, jil. 4, hal. 366.
- Al-Mizân, jil. 4, hal. 369.
- Wasâil al-Syiah, Syaikh Hurr al-‘Amili, jil. 14, hal. 12.
- Wasâil al-Syiah, Syaikh Hurr al-‘Amili, jil. 4.
- Wasâil al-Syiah, Syaikh Hurr al-‘Amili, jil. 14, hal. 112-125.
- Wasâil al-Syiah, Syaikh Hurr al-‘Amili, jil. 14, hal. 114-154.
- Wasâil al-Syiah, Syaikh Hurr al-‘Amili, jil. 14, hal. 155-156.
- Tahrir al-Wasilah, jil. 2, hal. 305.
- Wasâil al-Syiah, Syaikh Hurr al-‘Amili, jil. 14, hal. 40.
[1]. Berdasarkan hukum perdata Prancis, kaum wanita yang bersuami belum memiliki hak kepemilikan. Dalam hal ini silahkan lihat Syahid Muhtahhari, Nizhâm Huqûq Zan dar Islâm (Hak-hak Wanita dalam Islam), hal-hal. 220-226.
[2]. Seperti pada ayat “Kami jadikan tanda siang itu terang agar kamu mencari karunia dari Tuhanmu. Tuhan-mu adalah yang melayarkan kapal-Kapal di lautan untukmu agar kamu mencari sebagian dari karunia-Nya.” (Qs. Al-Isra [17]:12 & 66); “Bertebaranlah kamu di muka bumi, carilah karunia Allah.” (Qs. Al-Jumu’ah [62]:10); (Qs. Al-Fathir [35]:12)
[3]. “Bertebaranlah kamu di muka bumi, carilah karunia Allah.” (Qs. Al-Jumu’ah [62]:10)
[4]. “Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya.” (Qs. Al-Hud [11]:61) Silahkan lihat al-Quran terjemahan Persia Ilahi Qumsyei dan Tafsir al-Mizân jil. 10, hal. 321.
[5]. “Kaum laki-laki itu adalah pengayom bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu, maka wanita yang saleh ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara rahasia dan hak-hak suami ketika suaminya tidak ada, lantaran hak-hak yang telah Allah tetapkan bagi mereka.” (Qs. Al-Nisa [4]:34)
[6]. Namun Allamah Thabathabai menyimpulkan dari ayat ini tentang kepemimpinan umum kaum pria atas kaum wanita dalam domain yang lebih luas dari sekedar keluarga. Kepemimpinan pria atas kaum wanita juga mencakup pemerintahan dan peradilan. Lihat al-Mizân, jil. 4, ahl. 365.
[7]. Dengan sedikit peringkasan, silahkan lihat Allamah Thabathabai, al-Mizân, jil. 4, hal. 366. Pertama: Riwayat-riwayat dengan judul hak pria atas wanita yang menyebutkan poin ini adalah tiga riwayat: Hadis Muhammad bin Muslim, hadis Amru bin Jabir al-Gharami dan hadis Abdullah bin Sanan. Silahkan lihat Wasâil al-Syiah, jil. 14, hal. 112 dan 125.
Kedua: Hadis larangan (manâhi) dimana Nabi Saw menyebutkan beberapa larangan di antaranya adalah keluarnya wanita dari rumah tanpa izin suami yang jumlahnya tidak lebih dari satu hadis: riwayat Husain bin Zaid, silahkan lihat Wasâil al-Syiah, jil. 14, hal. 114 dan 154.
Ketiga: Riwayat mikraj yang menyebutkan apa yang disaksikan Nabi Saw dan salah satunya adalah tersiksanya wanita yang keluar meninggalkan rumah tanpa izin suami dan riwayat tersebut adalah riwayat Abdulazhim bin Abdullah Hasani. Silahkan lihat Wasâil al-Syiah, jil. 14, hal. 155 & 156.
[8]. Al-Mizân, jil. 4, hal. 369.
[9]. “Oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (Qs. Al-Nisa [4]:34); “Para suami mempunyai satu tingkat kelebihan daripada istrinya.” (Qs. Al-Baqarah [2]:228)
[10]. “Dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (Qs. Al-Nisa [4]:34)
[11]. Ungkapan ini sebagaimana yang disebutkan dalam beberapa riwayat merupakan kiasan atas harusnya ada kesiapan totaliltas istri untuk melayani hasrat seksual suami.
[12]. Syaikh Hurr Amili, Wasâil al-Syiah, jil. 14, hal. 112 dan juga Wasâil al-Syiah, jil. 14, hal. 125, 154 dan 155.
[13]. Tahrir al-Wasilah, jil. 2, hal. 305.
[14]. Silahkan lihat Wasâil al-Syiah, jil. 14, hal. 40, Hadis 41; jil. 5, hal. 41; jil. 1 & 2, hal. 42; jil. 5, hal. 42; jil.l 6 hal. 7.
[15]. Meski hal ini telah mendapat perhatian pada undang-undang perlindungan terhadap keluarga 1353 S dan boleh jadi tidak terdapat satu pun sanad yang jelas atas penganuliran undang-undang ini, namun undang-undang yang disebutkan tidak mendapat perhatian oleh lembaga-lembaga hukum pasca Revolusi Islam.
[16]. Mahjur berasal dari al-ha-jr, hu-j-ra-nan atau ha-ja-ra. Secara leksikal, mahjur adalah al-man’u yaitu terlarang, terdinding, tercegah atau terhalang. Secara teknikal bermakna cegahan bagi seseorang untuk mengelola hartanya karena adanya hal-hal tertentu yang mengharuskan adanya pencegahan seperti hilang ingatan, sakit akut dan bodoh.