Advanced Search
Hits
8819
Tanggal Dimuat: 2009/08/09
Ringkasan Pertanyaan
Apa perbedaan antara wilâyah fakih mutlak dan wilâyah fakih?
Pertanyaan
Apa perbedaan antara wilâyah fakih mutlak dan wilâyah fakih?
Jawaban Global

Kekuasaan-kekuasaan wali fakih dapat dikaji dalam dua poros sebagai berikut:

  1. Wali fakih memiliki wilâyah atas orang-orang.

  2. Wali fakih memiliki penguasaan/wewenang atas pelbagai urusan.

Apabila kekuasaan wali fakih kita pandang tidak terbatas pada beberapa orang tertentu (seperti orang gila, anak yatim dan sebagainya) dan wewenangnya tidak terbatas pada perkara-perkara seperti (peradilan dan fatwa) maka sejatinya kita meyakini tentang konsep wilâyah mutlak fakih. Selain itu, maka wilâyah mutlak fakih bagi seorang fakih tidak dapat ditetapkan.

Jawaban Detil

Kemenangan revolusi Islam (baca: pemikiran politik Islam) telah menarik perhatian para pemikir dan cendekiawan dalam dan luar negeri. Salah satu terminologi penting juristik yang merupakan poin penting pemikiran politik Islam adalah masalah wilâyah fakih. Banyak pembahasan tentang makna, dalil-dalil, keluasan kekuasaan dan sebagainya terkait dengan terma teknis fikih ini. Untuk dapat memahami perbedaan antara wilâyah fakih dan wilâyah mutlak fakih maka kiranya kita perlu mencermati beberapa perkara di bawah ini:

A.    Makna wilâyah: Wilâyah dalam bahasa Arab derivasinya berasal dari klausul “wali” yang bermakna kedekatan dan kekerabatan.[1] Dan wilâyah yang tidak sepadan dengan makna ini terdapat dua pengertian: 1. Kekuasaan. 2. Kepemimpinan dan pemerintahan.[2]

B.    Makna wilâyah fakih: Sebagaimana yang telah disebutkan bahwa wilâyah bermakna menjadi wali, manager dan pelaksana. Dan apabila disebutkan bahwa fakih dan juris memiliki wilâyah artinya adalah bahwa fakih jami’ al-syarait (baca: marja’ taklid) memiliki wewenang dan tanggung jawab dari sisi Syari’ Muqaddas (Allah Swt) untuk menjelaskan aturan-aturan Ilahi dan melaksanakan hukum-hukum agama serta mengatur masyarakat Islam pada masa ghaiba.”[3]

Akan tetapi sebagian orang mengklaim bahwa makna wali di sini adalah “pertuanan”, “kekuasaan” dan “pimpinan” yang menjelaskan “wali” (pimpinan) atau “maula ‘alaih” (yang dipimpin). Adapun yang dimaksud dengan redaksi ini adalah: “Pengelolaan urusan (atas yang dipimpin) dan pengaturan untuk melayani orang yang dipimpinnya (maula ‘alaih).”[4]

C.    Makna mutlaknya wilâyah fakih:

Dalam fikih disebutkan bahwa wilâyah telah tetap bagi sebagian orang seperti wilâyah ayah dan kakek (dari pihak ayah) atas anak belianya (belum matang) atau atas orang gila atau orang yang kurang akalnya.[5] Dalam hal ini, urusan anak (putri atau putra) berada di pundak ayahnya atu kakeknya (dari pihak ayah) dimana ayah atau kakeknya mengatur dan mengelola urusan anak-anaknya untuk kemaslahatan mereka.

Demikian juga wilâyah wakil atas yang diwakilinya ini berlaku sepanjang yang diwakili ini masih hidup. Hal yang lain juga dapat ditetapkan sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab fikih. Dengan demikian, inti wilâyah atas orang lain merupakan hal-hal yang pasti dalam fikih Islam dimana salah satu dari wilâyah tersebut adalah wilâyah fakih.

 

Akan tetapi pembahasan yang mengemuka di sini adalah apakah wilâyah fakih termasuk dalam pembahasan wilâyah ayah atau kakek (dari pihak ayah) atau jenis wilâyah yang bermakna pengelolaan dan pengaturan kehidupan masyarakat?

Apa yang pasti (di sini) adalah bahwa seluruh fakih sepakat pada masalah inti tetapnya wilâyah fakih dan perbedaan mereka pada keluasan dan cakupan kekuasaan wali fakih dimana apabila pelbagai kekuasaannya merupakan jenis wilâyah yang bermakna pengaturan urusan masyarakat maka kita telah sampai pada makna wilâyah mutlak (seorang fakih).

Wilâyah mutlak fakih merupakan satu terminologi fikih yang menyoroti domain segala aktifitas wilâyah dan orang-orang yang berada di bawah naungan wilâyah dan mengingkari pelbagai batasan dalam domain ini. Dengan kata lain, terminologi ini menjelaskan bahwa domain wilâyah fakih tidak terbatas pada sebagian khusus orang seperti orang-orang gila, orang-orang tua dan sebagainya. Melainkan terkait dengan semua orang dan seluruh hukum dan sifatnya mutlak. Imam Khomeini Ra dalam hal ini berkata, “Apa saja yang bersifat tetap bagi Nabi Saw dan para Imam Maksum As dari sisi wilâyah dan kepemimpinan, maka hal itu juga tetap bagi fakih. Adapun kekuasaan-kekuasaan mereka yang lain yang tidak tetap dari sisi wilâyah dan kepemimpinan maka bagi fakih juga demikian adanya.”[6]

Syaikh Anshari terkait tugas-tugas fakih yang memenuhi syarat (marja’ taklid) berkata: “Tugas-tugas fakih yang memenuhi syarat adalah: 1. Memberikan fatwa. 2. Memerintah (mengadili). 3. Kekuasaan dalam memanfaatkan harta dan jiwa”[7] Ia melanjutkan: “Benar bahwa setiap perkara masyarakat merujuk kepada pimpinannya, sesuai dengan tuntutan ini, para fakih adalah ulil amr, ada benarnya (laa yab’ud) kalau dalam hal ini kita berkata [bahwa masyarakat] merujuk kepada seorang fakih.”[8]

Benar bahwa sebagian fakih tidak menerima keluasan kekuasaan fakih seperti ini dan mereka memandang bahwa kekuasaan fakih hanya dapat ditetapkan pada dua pos yaitu memberikan fatwa dan mengadili.[9]

Dengan penjelasan ini maka menjadi terang bahwa mutlaknya wilâyah fakih merupakan sebuah terminologi teknis fikih yang berada pada tataran menjelaskan luasnya aktifitas dan tugas wali fakih dan tidak terbatas (muqayyad) orang-orang gila dan anak-anak yatim.

 

Catatan:

Sebagian orang, sayangnya, mengambil kesimpulan secara salah kaprah terkait definisi wilâyah mutlak fakih dan memandang bahwa wilâyah mutlak fakih ini sinonim dengan “pemerintahan mutlak”[10] atau “kebebasan mutlak fakih.”[11]

Akan tetapi dengan penjelasan sebelumnya menjadi terang bahwa pertama, yang dimaksud dengan wilâyah mutlak dan mutlaknya wilâyah adalah bahwa “Fakih harus menjelaskan seluruh hukum Islam (bukan sebagian). Kedua, tatkala dua hukum saling berbenturan (tazahum), fakih yang memiliki segudang syarat, harus menjalankan hukum yang lebih penting (aham).”[12] Dan sekali-kali tidak bermakna bahwa wali fakih tanpa memandang kemaslahatan dan hukum-hukum Islam dapat memproduksi hukum dan fatwa-fatwa yang bertentangan dengan perkara ini.[13] []



[1]. Abdul Qadir Razi, Mukhtar al-Shihah, (Shihah Jauhari), klausul wali, hal. 631, Intisyarat-e al-Risala.h

[2]. Ibid; Mu’jam al-Wasith, hal. 1058, Intisyarat Dar al-Da’wah.

[3]. Abdullah Jawadi Amuli, Wilâyat Faqih, hal. 463, Instiyarat Isra.

[4]. Mahdi Hadawi Tehrani, Wilâyat wa Diyânat, hal. 65, Intisyarat Khane Kherad.

[5]. Muhammad Hasan Najafi, Jawâhir al-Kalâm, jil. 22, hal. 322, CD Jami’ Fiqh Ahlubait As.

[6]. Imam al-Khomeini, Kitâb al-Ba’i, jil. 2, hal. 664.

[7]. Ibid, hal. 654.

[8]. Syaikh Murtadha Ansari, al-Makâsib al-Muharramah, jil. 3, hal. 545.

[9]. Ibid.

[10]. Sayid Abul Qasim Khui, Tanqih Fii Syarh al-‘Urwat al-Wutsqa, jil. 1, hal. 418, CD Jame’ Fiqh Ahlubait As.

[11]. Wilâyat wa Diyânat, hal. 125

[12]. Wilâyat Faqih, hal. 463, Intisyarat Isra.

[13]. Untuk keterangan lebih lanjut: Silahkan lihat, Pertanyaan 20 (Site: 220) dan Pertanyaan 32 (Site: 265)

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261167 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246285 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230071 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214943 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176264 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171577 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168066 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158102 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140903 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134012 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...