Please Wait
6317
Masalah seperti ini disebutkan dalam Risalah-risalah Amaliah (Tuntutan Amalan Praktis Fikih) para marja sebagaimana berikut:
Barang siapa yang memiliki kewajiban salat qadha namun ia tidak tahu berapa banyak jumlahnya,[1] misalnya ia tidak tahu empat atau lima, apabila ia mengerjakan dengan bilangan yang sedikit maka hal itu telah memadai.[2]
Demikian juga, apabila ia tahu jumlah bilangannya namun kemudian lupa, sekiranya ia mengerjakan dengan bilangan yang sedikit maka hal itu telah mencukupi.[3] [iQuest]
[1]. Ayatullah Makarim: Misalnya ia tidak tahu dua salat atau tiga salat, cukup baginya mengerjakan yang minim (dua salat). Namun apabila sebelumnya ia tahu berapa jumlah salat, namun karena mengentengkan akhirnya ia lupa, maka mengikut prinsip kehati-hatian (ihtiyâth), ia harus mengerjakan jumlah yang lebih banyak.
[2]. Ayatullah Fadhil Langkarani: Namun mengikut prinsip kehati-hatian (ihtiyâth wajib), apabila ia sebelumnya mengetahui jumlah bilangannya namun kemudian lupa maka ia harus mengerjakan bilangan yang lebih banyak.
[3]. Ayatullah Bahjat: Apabila tidak menyulitkan baginya dan tidak terdapat kepayahan dan kesusahan di dalamnya, maka sedemikian ia harus mengerjakan salat sehingga ia memperoleh ilmu tentang jumlah salat-salat qadha yang harus dikerjakan atau ia lebih banyak mengerjakan salat qadha. Dan apabila tidak memungkinkan baginya memperoleh ilmu maka ia harus mengerjakan salat seukuran yang ia yakini. Apabila juga tidak terpenuhi kondisi seperti ini, ia harus mengerjakan salat seukuran yang ia asumsikan. Dan mengikut prinsip ihtiyath, apabila ia tahu atau memberikan kemungkinan bahwa sebelumnya ia tahu jumlah bilangannya, (maka ia harus mengerjakan salat seukuran itu). Kalau tidak ia harus mengerjakan salat seukuran yang ia yakini dan terkait dengan jumlah yang lebih banyak, alangkah baiknya melakukan ihtiyath namun secara lahir (ihtiyath ini) tidak diperlukan.
Ayatullah Gulpaigani, Ayatullah Khui, Ayatullah Tabrizi, Ayatullah Siistani, Ayatullah Zanjani dan Ayatullah Shafi: Barang siapa yang misalnya beberapa salat Subuh atau salat Dhuhurnya telah qadha dan ia tidak tahu jumlah bilangannya apakah tiga, atau empat atau lima, apabila ia mengerjakan dalam ukuran minimal maka hal itu telah memadai. Namun lebih baik ia harus mengerjakan salat sedemikian sehingga ia meyakini bahwa seluruh salat (qadha) itu telah ia kerjakan; misalnya apabila ia lupa berapa banyak salat qadha Subuh yang harus ia kerjakan dan ia yakin bahwa tidak lebih dari sepuluh salat Subuh (Ayatullah Khui, Ayatullah Tabrizi, Ayatullah Siistani: mengikut prinsip ihtiyâth) maka ia harus mengerjakan sepuluh salat Subuh tersebut.
Ayatullah Khui, Ayatullah Tabrizi, Ayatullah Siistani: Atau ia lupa.
Ayatullah Zanjani: Mengikut prinsip kehati-hatian (ihtiyâth mustahab) ia harus mengerjakan yang lebih banyak. Khususnya apabila ia tahu jumlahnya berapa namun lupa, misalnya apabila ia lupa berapa banyak salat Subuh qadha yang harus ia kerjakan dan yakin bahwa tidak lebih dari sepuluh, maka mengikut prinsip kehati-hatian (ihtiyâth mustahab) ia harus mengerjakan sepuluh salat Subuh.
Ayatullah Gulpaigani, Ayatullah Shafi: Namun apabila ia tahu jumlah bilangannya kemudian lupa. Taudhih al-Masâil, al-Muhassyâ lil Imâm al-Khomeini, jil. 1, hal. 754, Masalah 1383.
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil.