Please Wait
Hits
5268
5268
Tanggal Dimuat:
2014/02/06
Ringkasan Pertanyaan
Pelaksana wasiat meninggal dunia sebelum menerima harta yang diwasiatkan kepadanya. Jelaskan hukum dan alasan bagi kes wasiat tersebut?
Pertanyaan
Pelaksana wasiat meninggal dunia sebelum menerima harta yang diwasiatkan kepadanya. Jelaskan hukum dan alasan bagi kes wasiat tersebut?
Jawaban Global
Dalam asumsi pertanyaan harus dikatakan bahwa wasiat itu telah gugur dan hakim syar’i (mujtahid yang memenuhi persyaratan) memikul tugas untuk menunaikan wasiat itu atau menetapkan orang lain untuk menjalankan wasiat tersebut.
Beberapa Lampiran:
Jawaban para Marja Agung Taklid terkait dengan pertanyaan ini adalah sebagai berikut:[1]
Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Hakim syar’i yang menjalankan urusan wasiat atau seseorang yang ditetapkan untuk menjalankan wasiat tersebut.
Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Wasiat akan gugur dengan sendirinya.
Ayatullah Agung Nuri Hamadani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Mengikut asumsi pertanyaan wasiat akan gugur dengan sendirinya.
Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak ada taklif yang harus ia jalankan.
Beberapa Lampiran:
Jawaban para Marja Agung Taklid terkait dengan pertanyaan ini adalah sebagai berikut:[1]
Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Hakim syar’i yang menjalankan urusan wasiat atau seseorang yang ditetapkan untuk menjalankan wasiat tersebut.
Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Wasiat akan gugur dengan sendirinya.
Ayatullah Agung Nuri Hamadani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Mengikut asumsi pertanyaan wasiat akan gugur dengan sendirinya.
Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak ada taklif yang harus ia jalankan.
[1]. Pertanyaan ini diajukan oleh Site Islam Quest ke beberapa kantor Marjah Agung Taklid, Ayatullah Agung Khamenei, Ayatullah Agung Siistani, Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani, Ayatullah Agung Nuri Hamadani.
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar