Advanced Search
Hits
20619
Tanggal Dimuat: 2007/06/22
Ringkasan Pertanyaan
Apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menikah dengan wanita non-Muslim?
Pertanyaan
Telah setahun saya berkenalan dengan salah seorang gadis dari Jerman. Saya sangat menyukainya. Namun problem yang saya hadapi adalah terkadang ia menenggak minuman keras atau pergi ke diskotik atau berenang. Tentu semua kolam renang di sini bersifat umum (campur) dan ketika saya berbicara dengannya tentang masalah ini, ia tetap tidak berubah. Katanya, “Hal seperti ini tidak haram dalam agama mereka dan mereka dapat melakukan apa saja yang mereka suka sepanjang tidak melanggar peraturan yang berlaku.” Tolong bimbing saya bagaimana saya bersikap terhadap gadis ini. Sebagaimana yang saya utarakan kepada Anda bahwa saya sangat menyukainya. Dan saya harus katakan bahwa di sini terdapat orang-orang Muslim melakukan apa yang saya singgung. Mereka melakukan apa saja yang mereka suka yaitu menenggak minuman keras, pergi ke diskotik dan berenang.
Jawaban Global

Mayoritas fukaha berkata, “Tidak dibenarkan menikah secara permanen (dâim) dengan wanita-wanita non-Muslim, meski ia berasal dari Ahlulkitab, bahkan apabila mereka tetap menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar syariat. Untuk menikah secara permanen dengan wanita-wanita seperti ini maka mereka terlebih dahulu harus menerima agama Islam (memeluk Islam).” Oleh itu, apabila Anda mencintai wanita itu dan bermaksud menikahinya maka pertama-tama Anda harus mengajaknya untuk memeluk Islam dan menjadikannya sebagai seorang Muslimah. Apabila wanita tersebut berasal dari golongan Ahlulkitab maka Anda dapat menikah degannya secara temporal (mut’ah).

Bagaimanapun untuk menyelamatkannya dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai etika dan moral seperti yang Anda singgung, Anda harus berusah menerangkan kepadanya, dengan argumen dan logika yang kokoh dan kuat yang dapat diperoleh dengan menelaah dan mengkaji buku-buku yang bermanfaat dalam bidang ini, tentang bahaya-bahaya dan kerugian-kerugian yang dapat ditimbulkan dari perbuatan-perbuatan seperti ini.

Jawaban Detil

Islam merupakan agama fitrah dan barang siapa yang benar-benar memeluk agama fitrah ini pada hakikatnya ia telah menyemai buah fitrah sucinya. Orang yang memeluk agama Islam tidak dapat sejalan dengan seseorang yang fitrah dan nilai-nilai idealnya tidak pada jalur Islam dengan segala dimensi kejiwaan dan kepribadiannya. Kedua orang yang tidak sejalur ini tidak memiliki kemampuan untuk dapat saling berbagi cinta kasih.[1]

Atas dasar itu dan dalil-dalil fikih yang telah dibahas pada tempatnya, mayoritas fakih berkata, “Apabila seorang pria Muslim bermaksud menikan secara permanen (dâim) dengan wanita non-Muslim maka wanita tersebut harus memeluk Islam (terlebih dahulu) kalau tidak maka ia hanya dapat menikahinya secara temporal.”[2]

Demikian juga mayoritas fakih berkata, “Tidak dibenarkan menikah dengan wanita-wanita kafir dari golongan Ahlulkitab seperti Yahudi dan Kristen.”

Imam Khomeini dalam hal ini berkata, “...seorang pria Muslim tidak dapat menikah secara permanen dengan wanita-wanita kafir non-Ahlulkitab dan mengikut prinsip ihtiyâth wâjib juga tidak dibenarkan menikah secara permanen dengan wanita-wanita kafir dari golongan Ahlulkitab (Yahudi dan Kristen).”[3]

Karena itu apabila Anda menyukai wanita itu dan bermaksud menikahinya secara permanen maka pertama-tama Anda harus meng-Islam-kannya dan kemudian Anda dapat menikahinya. Jelas bahwa dengan menerima Islam dan loyalitasnya kepada agama ini maka ia dengan sendirinya akan menjauhi apa yang telah Anda singgung pada pertanyaan di atas. Namun tidak ada masalah sesuai dengan fatwa mayoritas fakih apabila ia berasal dari golongan Ahlulkitab dan Anda bermaksud menikahinya secara temporal (mut’ah).

Untuk dapat menyelamatkannya dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral seperti yang Anda singgung, berusahalah terangkan dan jelaskan kepadanya dengan argumen dan logika yang kokoh dan kuat, yang dapat diperoleh dengan menelaah dan mengkaji buku-buku yang bermanfaat dalam bidang ini, tentang bahaya-bahaya dan kerugian-kerugian yang dapat ditimbulkan dari perbuatan-perbuatan seperti itu. Anda harus meyakinkannya supaya tidak mengerjakan perbuatan-perbuatan tersebut.

Yang harus dicamkan dan dingat dalam menghadapi orang-orang seperti ini bahwa Allah Swt itu adalah Mahapengasih dan mencintai seluruh hamba-Nya. Dengan memperhatikan prinsip ini apabila Allah Swt mengharamkan sesuatu atau sebuah perbuatan seperti meminum minuman keras atau pergi ke diskotik atau berenang bercampur dengan non-mahram tentu saja disebabkan oleh kerugian-kerugian dan bahaya-bahaya yang dapat ditimbulkan dari perbuatan-perbuatan seperti ini. Dan jangan lupa bahwa Allah Swt senantiasa menjadi penolong dan pendukungmu.

Sepertinya problem utama gadis ini terletak pada agamanya. Apabila ia menerima Islam maka seluruh masalah-masalah kontra akhlaknya seperti menenggak minuman keras secara otomatis akan terpecahkan.

Benar bahwa boleh jadi sebagian Muslim juga melakukan perbuatan-perbuatan haram (seperti meminum minuman keras atau pergi ke diskotik atau berenang bercampur dengan non-mahram). Perbuatan itu disebabkan oleh lemahnya iman mereka bukan karena perbuatan-perbuatan haram ini dibolehkan. Namun seorang Muslim sejati tentu tidak akan pernah melakukan perbuatan-perbuatan seperti ini atau apabila ia melakukannya maka ia akan segera menyesali dan bertaubat karena Allah Swt berjanji akan menerima taubat dan mengampuni dosa-dosa mereka. [iQuest]

 


[1]. Rasâil Fiqhi (Allamah Ja’fari), Tafâwuthâ Huqûq Basyar az Didgâh-e Islâm wa Gharb (Perbedaan Hak Azasi Manusia dalam Pandangan Islam dan Barat), hal. 168.  

[2]. Ayatullah Bahjat Ra: “Wanita Muslimah tidak dapat menikah dengan pria non-Muslim dan pria Muslim juga tidak dapat menikah dengan wanita-wanita kafir yang tidak berasal dari golongan Ahlulkitab namun ia dapat menikah secara temporal (mut’ah) dengan wanita-wanita Yahudi dan Kristen.”

Ayatullah Zanjani: “Wanita Muslimah tidak dapat mengikat akad (menikah) dengan pria kafir. Pria Muslim juga tidak dapat menikah dengan wanita non-Ahlulkitab dan Majusi, tidak secara permanen juga tidak secara temporal. Secara lahir pernikahan permanen atau temporal dengan wanita Yahudi dan Kristen tidak batal melainkan makruh dan bertentangan dengan prinsip ihtiyâth mustahab terkhusus ikatan pernikahan permanen. Dan tidak sah hukumnya menikah secara permanen dengan wanita Majusi  dan makruh serta bertentangan dengan prinsip ihtiyâth mustahab hukumnya menikah secara temporal dengan wanita Majusi. Apabila pria dan wanita kafir menikah satu sama lain dan kemudian suaminya memeluk Islam dan istrinya tetap pada agama Kristen atau Yahudi atau Majusi maka pernikahannya tidak batal. Terkait dengan hukum-hukum wanita atau suami terdapat beberapa hukum yang disebutkan secara rinci dalam buku-buku detil fikih.”

Ayatullah Siistani: “Wanita Muslimah tidak dapat mengikat akad (menikah) dengan pria kafir, baik itu menikah secara permanen (daim) atau secara temporal (mut’ah). Baik ia berasal dari golongan kafir Ahlulkitab atau pun non-Ahlulkitab; pria Muslim juga tidak dapat menikah dengan wanita kafir dari golongan non-Ahlulkitab. Namun tidak ada halangan baginya untuk menikah secara temporal dengan wanita-wanita Yahudi atau Kristen (Ahlukitab). Dan sesuai dengan prinsip ihtiyâth wâjib (pria Muslim) tidak (boleh) menikah dengan mereka (wanita-wanita Yahudi dan Kristen) secara permanen; adapun dengan wanita-wanita Majusi, ia tidak boleh menikahnya sesuai dengan prinsip ihtiyâth wâjib meski secara temporal sekali pun. Dan sebagian firkah seperti Nawashib yang memandang diri mereka sebagai Muslim dan secara hukum (termasuk) orang-orang kafir, pria Muslim dan wanita Muslimah tidak dapat menikah dengan mereka baik secara permanen atau pun secara temporal; demikian juga orang-orang murtad.”

Ayatullah Makarim Syirazi: “Wanita Muslimah tidak dapat menikah dengan pria kafir. Demikian juga pria Muslim tidak dapat menikah secara permanen dengan wanita kafir sesuai dengan prinsip ihtiyâth (wajib). Namun tidak ada halangan ia menikah dengan wanita-wanita Ahlulkitab seperti Yahudi dan Kristen. Taudhih al-Masâil (al-Muhassyâ lil Imâm al-Khomeini), jil. 2, hal. 468, Masalah 2379.

[3]. Silahkan lihat, Taudhih al-Masâil (al-Muhassyâ lil Imâm al-Khomeini), jil. 2, hal. 468, Masalah 2379. Diadaptasi dari Pertanyaan No. 842.

 

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261252 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246366 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230153 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    215022 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176347 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171637 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168133 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158190 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140983 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134061 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...