Please Wait
5851
Kami ucapkan terima kasih atas ketelitian Anda terhadap jawaban detil yang kami uraikan atas pertanyaan No. 1393. Pada jawaban atas pertanyaan tersebut diuraikan, bahwa imam tidak menentukan seseorang tertentu untuk menjadi seorang pemimpin negara, melainkan beliau mengangkat para juris (fakih) secara umum.
Karena itu, yang dimaksud dengan pemilihan dan dukungan para marja—yang dilakukan atas nama Imam Zaman Ajf—bukanlah pemilihan dan dukungan secara pribadi, melainkan penetapan umum para fakih untuk menduduki pos marjaiyyah dari sisi maksum As (Imam Mahdi Ajf).
Peran lembaga-lembaga yang memperkenalkan mujtahid a’lâm (mujtahid yang lebih pandai dalam melakukan istinbath hukum) seperti Jami’a Mudarrisin Hauzah, para ahli dan pakar; maupun pemilihan wali fakih yang dilakukan oleh Dewan Pakar (Majelis Khubregan); serta pemilihan Dewan Pakar yang dilakukan oleh masyarakat; adalah semata-mata bersifat kasyf (menyingkap, menemukan) dan memilih beberapa orang tertentu yang memenuhi kriteria untuk menduduki jabatan ini.
Hanya saja, pada masa ghaibat shugra (okultasi minor), Imam Zaman Ajf masih mengangkat orang-orang tertentu untuk menduduki jabatan ini. Namun paska dimulainya ghaibat kubra (okultasi mayor), beliau tidak memilih seseorang tertentu untuk pos ini. Karena itulah maka para fakih dipilih secara umum untuk memangku jabatan ini.[1] [IQuest]
[1]. Untuk telaah lebih jauh kami persilakan Anda untuk membaca Wilâyat wa Diyânat karya Ustad Hadawi, hal-hal. 102-108.
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil.