Please Wait
KAGUA
4931
4931
Tarehe ya kuingizwa:
2013/05/04
Summary Maswali
Apakah tidak mengapa rasa suka terhadap non mahram (karena akhlaknya) tanpa disertai kenikmatan?
SWALI
Apakah tidak mengapa rasa suka terhadap non mahram (karena akhlaknya) tanpa disertai kenikmatan?
MUKHTASARI WA JAWABU
Apabila ungkapan perasaan rasa suka dan hubungan apapun kepada non mahram meniscayakan kerusakan (maksiat) dan merangsang (mengundang) syahwat ataukah takut terjerumus dalam dosa terhadap hal tersebut – dan kebanyakan dari setiap persoalan-persoalan tersebut memang seperti itu – maka mengucapkan hal ini tidak tidak diperbolehkan.
Beberapa Lampiran:
Jawaban para Marja' Agung Taklid terhadap pertanyaan ini adalah sebagai berikut:[1]
Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Bagaimanapun apapun hubungan dengan bukan mahram yang biasanya membawa pada kemaksiatan atau takut akan terjerumus dalam dosa, tidak diperbolehkan.
Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Mengungkapkan perasaan cinta dan suka kepada non mahram adalah haram.
Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak ada masalah jika tidak mengandung maksiat.
Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Pada dasarnya tidak bermasalah jika tidak berujung pada seperti hubungan dengan non mahram, namun asumsi pertanyaan yang diajukan adalah sebuah tindakan yang mendatangkan kenikmatan dan haram hukumnya.
Ayatullah Agung Nuri Hamadani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali)
Tidak diperbolehkan jika mengundang syahwat.
Beberapa Lampiran:
Jawaban para Marja' Agung Taklid terhadap pertanyaan ini adalah sebagai berikut:[1]
Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Bagaimanapun apapun hubungan dengan bukan mahram yang biasanya membawa pada kemaksiatan atau takut akan terjerumus dalam dosa, tidak diperbolehkan.
Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Mengungkapkan perasaan cinta dan suka kepada non mahram adalah haram.
Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak ada masalah jika tidak mengandung maksiat.
Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Pada dasarnya tidak bermasalah jika tidak berujung pada seperti hubungan dengan non mahram, namun asumsi pertanyaan yang diajukan adalah sebuah tindakan yang mendatangkan kenikmatan dan haram hukumnya.
Ayatullah Agung Nuri Hamadani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali)
Tidak diperbolehkan jika mengundang syahwat.
[1]. Pengajuan pertanyaan fikih oleh Site Islam Quest kepada beberapa kantor Marja Agung Taklid: Ayatullah Agung Khamenei, Ayatullah Agung Sistani, Ayatullah Agung Makarim Syirazi, Ayatullah Agung Nuri Hamedani, Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani.
TARJAMA YA JAWABU KATIKA LUGHA NYENGINE
MAONI